Mohon tunggu...
Jusak
Jusak Mohon Tunggu... Konsultan - Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Memberi pelatihan kasus-kasus ketenagakerjaan berdasarkan putusan hakim, teamwork, kepemimpinan. Dalam linkedin, Jusak.Soehardja memberikan konsultasi tanpa bayar bagi HRD maupun karyawan yang mencari solusi sengketa ketenagakerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Menghadapi Manajemen yang Sudah Menentukan Nasib Karyawannya, Bisakah Menghindar?

12 Maret 2023   06:29 Diperbarui: 13 Maret 2023   20:47 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Periode mediasi adalah 1 bulan sejak Wati mengajukan keberatan. Tentu saja selama itu perusahaan mengulur waktu. Perwakilan tidak datang ke mediasi, sampai habis periode itu. Nah disinilah titik kekuatan perusahaan.

Sepanjang satu bulan lebih Wati bekerja di Bekasi. Dapat dibayangkan waktu dan tenaga sudah terkuras. Di akhir satu bulan, mediator mengeluarkan permintaan, belum anjuran; Meminta agar perusahaan menjawab surat keberatan Wati. Saat itu tanggal 12 April dan mediator menyampaikan pada Wati agar tidak usah masuk kerja dulu di Bekasi, karena sedang mediasi. Wati yang sudah lelah bolak balik, jatuh secara mental, mempunyai sedikit kelegaan atas saran mendiator. 

Manusia Umumnya Terlalu Cepat Percaya

Mendengarkan adalah hal yang magnetis dan aneh, kekuatan kreatif. Mediator yang mendengarkan Wati adalah orang-orang yang ia sukai. Saat Wati didengarkan, itu membuatnya kuat dan hatinya berbunga-bunga. Wati kembali di Bogor dan percaya atas anjuran mediator yang baik itu. Ia akan melawan manajemen dengan didukung oleh mediator. Di ujung jalan, Wati percaya kemenangannya dan sudah membayangkan akan kembali bekerja di kota hujan. Disinilah titik kesalahan Wati, terlalu cepat percaya.

Di Bekasi, manajemen sudah lama mengintai dan melihat celah ini. Suasana proses mediasi seperti air tenang. Namun Wati tidak sadar apa yang ada di dalam air. Begitu Wati tidak masuk kantor tanpa pemberitahuan, dengan cepat manajemen melayangkan surat panggilan yang sah dan patut, agar Wati masuk ke kantor Bekasi. Pemahaman Wati, ia tidak usah masuk karena mediator mengatakan begitu.

Saat Mengambil Keputusan, Saat Takdir Terbentuk

Jadi Wati memutuskan tidak masuk selama lima hari tanpa keterangan dan manajemen mengirimkan takdir, surat panggilan dua kali. Ini formula penting yang dipakai di seluruh Indonesia oleh perusahaan. Seharusnya semua karyawan tahu bahwa ayam berkokok harikan siang. Karyawan tidak masuk selama lima hari berarti dianggap takdirnya; mengundurkan diri, sederhana. Pasal 168 UU Ketenagakerjaan!

Perusahaan bersorak kegirangan menang. Wati akhirnya sudah tidak masuk selama lima hari. Dengan cepat perusahaan menyatakan Wati mengundurkan diri dan mengirimkan surat PHK. Surat  diterima oleh Wati pada tanggal 20 April. Habislah sudah proses mediasi dan perjuangan panjang Wati, sederhana.

Hidup Tak Selalu Baik, Kadang Sebaliknya

Wati maju ke pengadilan, tapi berdasarkan kenyataan lima hari yang melegakan itu percuma. Tali yang kuat, ujungnya longgar dapat dipakai untuk bunuh diri. Hakim hanya melihat akhir dari perjuangan, ujung yang longgar itu; Bukan perjuangan Wati, bukan itikad perusahaan di awal perselisihan.

Lebih dari itu hakim menyatakan bahwa mediator disnakertrans telah memberi keputusan melampaui kewenangannya, yaitu memutuskan agar 'Wati tidak usah masuk kerja', karena sedang proses mediasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun