Mohon tunggu...
Juru Martani
Juru Martani Mohon Tunggu... karyawan swasta -

@jurumartani.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

UU No.43/1999: Capres Jokowi Terancam Batal Demi Hukum?

22 Juni 2014   13:53 Diperbarui: 20 Juni 2015   02:50 3622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila benar bahwa status Jokowi hanya sebatas sebagai pejabat non aktip (belum mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI) maka dengan demikian Pencalonan Jokowi sebagai Capres tidak sesuai dengan peraturan Undang Undang yang berlaku dan bisa batal demi hukum.

Namun demikian, kita serahkan saja kepada yang berwenang untuk mendudukan permasalahan ini dengan benar. Saya tak bisa membayangkan apa yang terjadi, bila sampai Jokowi batal demi hukum sebagai Calon Presiden dalam Pemilu ini.

Siapa yang bertanggung jawab dengan timbulnya permasalah ini? Tentunya yang paling bertanggung-jawab adalah KPU, bagaimana bisa meloloskan Jokowi, sedangkan Jokowi belum memenuhi salah satu persyaratan yang ditetapkan tersebut ?

Kita tunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai hal ini.

Salam.

gambar ilustrasi : www.lintas.me

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun