Mohon tunggu...
Juru Martani
Juru Martani Mohon Tunggu... karyawan swasta -

@jurumartani.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

UU No.43/1999: Capres Jokowi Terancam Batal Demi Hukum?

22 Juni 2014   13:53 Diperbarui: 20 Juni 2015   02:50 3622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekarang yang menjadi pertanyaannya adalah apakah Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah Pejabat Negara ?

Kita telusuri lagi Undang Undang yang memuat definisi Pejabat Negara yaitu UU NO. 43 Tahun 1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN sebagai berikut :

Pasal 11

(1)Pejabat Negara terdiri atas:
a.Presiden dan Wakil Presiden;
b.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
e.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
f.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g.Menteri, dan jabatan yang setingkat Menteri;
h.Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
i.Gubernur dan Wakil Gubernur;
j.Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota; dan
k.Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.

Sesuai dengan pasal 11 didalam UU No. 43 Tahun 1999 diatas, secara jelas disebutkan pada butir i. bahwa Gubernur adalah Pejabat Negara. Sedangkan pada Peraturan KPU No. 15 Tahun 2014, yang nota bene adalah ketentuan dibawah Undang-Undang, tidak sesuai atau meringkas daftar pejabat negara sebagai mana yang termaktub dalam UU No. 43 Tahun 1999 diatas, yang mana Peraturan KPU tsb tidak mencantumkan Gubernur sebagai Pejabat Negara.

Apabila secara konsisten melaksanakan ketentuan sesuai dengan UU No. 43 Tahun 1999 diatas, maka dengan demikian Jokowi sebagai Pejabat Negara harus memenuhi persyaratan yaitu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur DKI sebelum mendaftarkan diri sebagai Calon Presiden RI 2014.

Jadi menurut saya, dari peraturan dan Undang Undang diatas, dapat saya simpulkan bahwa Jokowi sebelum mendaftarkan diri sebagai Capres harus :

1. Mengajukan permohonan Izin kepada Presiden RI.
2. Setelah memperoleh Izin, maka Jokowi harus membuat Pernyataan Tertulis untuk mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI.

Surat Izin dari Presiden dan Surat Pengunduran diri dari Pejabat Gubernur DKI, keduanya harus sudah diserahkan kepada KPU sebagai syarat ybs menjadi Capres dalam Pemilu mendatang.

Namun kenyataannya, apakah Jokowi sudah menyerahkan Surat Pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur DKI ?

Menurut kabar yang beredar, status Jokowi saat ini adalah pejabat Gubernur DKI Non Aktip, sebab sedang dicalonkan sebagai Capres. Status “Non Aktip” berbeda dengan Status “Telah Mengundurkan Diri” bukan ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun