Bila benar bahwa status Jokowi hanya sebatas sebagai pejabat non aktip (belum mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI) maka dengan demikian Pencalonan Jokowi sebagai Capres tidak sesuai dengan peraturan Undang Undang yang berlaku dan bisa batal demi hukum.
Namun demikian, kita serahkan saja kepada yang berwenang untuk mendudukan permasalahan ini dengan benar. Saya tak bisa membayangkan apa yang terjadi, bila sampai Jokowi batal demi hukum sebagai Calon Presiden dalam Pemilu ini.
Siapa yang bertanggung jawab dengan timbulnya permasalah ini? Tentunya yang paling bertanggung-jawab adalah KPU, bagaimana bisa meloloskan Jokowi, sedangkan Jokowi belum memenuhi salah satu persyaratan yang ditetapkan tersebut ?
Kita tunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai hal ini.
Salam.
gambar ilustrasi : www.lintas.me