Contoh nyata terjadi ketika kita memiliki barang-barang baru, ada yang dengan cepat berasumsi bahwa itu berasal dari dana BOS. Meskipun seringkali disampaikan dengan nada bercanda, tetap saja memberikan dampak yang kurang mengenakkan di hati.Â
Wajar jika timbul kecurigaan, terutama di tengah maraknya isu tentang pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi yang seringkali diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Â
Namun, yang menjadi ironis adalah ketidakpercayaan ini seringkali dijadikan generalisasi, menyebabkan setiap pengelolaan dana pemerintah dianggap selalu menyimpan potensi praktek yang merugikan.
Perasaan ini terkadang sulit dihindari, tetapi hal tersebut membuat setiap langkah dan keputusan dalam pengelolaan dana BOS harus dilakukan dengan lebih hati-hati.Â
Dengan begitu, harapannya bahwa pandangan negatif dapat berangsur-angsur berubah menjadi apresiasi terhadap upaya yang telah dilakukan untuk kebaikan sekolah.
Wasana Kata
Sepertinya sudah saatnya untuk memberikan perhatian lebih pada jabatan bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Seharusnya, jabatan ini tidak lagi dianggap sejajar dengan peran tenaga teknis pengelolaan dana. Melihat resiko dan kecakapan yang diperlukan, jabatan bendahara BOS seharusnya menduduki level sekelas wakil kepala sekolah.
Sebagai bendahara, dibutuhkan kemampuan manajerial yang tinggi, sebagaimana yang dibutuhkan oleh jabatan wakil kepala sekolah. Bahkan, menjadi bendahara BOS dianggap lebih berisiko daripada menjadi wakil kepala sekolah. Oleh karena itu, saya mengusulkan agar jabatan bendahara sekolah ditempatkan sejajar dengan wakil kepala sekolah.
Dengan kewajiban mengajar minimal 24 jam serta menangani penatausahaan dan pengelolaan BOS, tugas utama sebagai guru dapat terancam. Oleh karena itu, saya mengusulkan pengakuan ekuivalensi 12 jam mengajar sejajar dengan jabatan wakil kepala sekolah, yang diharapkan dapat menjaga keseimbangan tugas dan tanggung jawab.
Jika pengelolaan BOS tetap dipegang oleh guru, sebaiknya dibentuk tim khusus minimal tiga orang dengan dukungan SK dari gubernur. Hal ini memberikan legal standing yang jelas, dan diharapkan dapat diakui sebagai ekuivalensi jam mengajar bagi setiap anggota tim BOS.Â
Masa jabatan bendahara BOS per individu juga sebaiknya dibatasi sekali saja dalam setahun. Dengan demikian, setiap guru akan merasakan tanggung jawab sebagai bendahara BOS, dan durasi yang terbatas dapat mencegah potensi penyelewengan.