Mohon tunggu...
Junjung Widagdo
Junjung Widagdo Mohon Tunggu... Guru - Guru SMAN 1 METRO, LAMPUNG

Untuk saat ini menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Sayonara Bendahara BOS: Kisah Perjalanan dan Sebuah Harapan

19 Desember 2023   13:00 Diperbarui: 21 Desember 2023   11:23 2762
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Desember 2023 menandai akhir perjalanan saya sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengemban tanggung jawab sebagai bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Meskipun seharusnya Bendahara BOS ditunjuk dari kalangan tenaga kependidikan, non-guru, atau tenaga administrasi sekolah, sesuai dengan Permendagri No. 24 Tahun 2020, kenyataannya, di banyak sekolah negeri, masih terdapat kecenderungan untuk menunjuk guru sebagai Bendahara BOS. 

Sebagai contoh, dari total 7 SMA negeri yang ada di kota penulis, 6 bendahara BOS yang ditunjuk berasal dari unsur guru. Fenomena ini tidak hanya terjadi di sini saja, tetapi juga menjadi kejadian umum.

Bahkan, pada pertemuan resmi yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, tim BOS provinsi sering kali menanyakan, "siapa Bendahara BOS dari TU/TAS?" dan "siapa Bendahara BOS yang berasal dari guru?", dan hampir 90 persen Bendahara BOS dipilih dari kalangan guru.

Dan inilah kisah selama hampir satu dekade berdedikasi sebagai bendahara BOS yang berasal dari unsur guru. Dalam hal ini, penulis ingin menyampaikan beberapa pertimbangan, fakta dan gagasan yang diharapkan dapat menjadi bahan renungan bagi pemerintah. 

Semoga opini yang saya sampaikan dapat menjadi dasar bagi pembentukan regulasi yang memberikan dampak positif bagi bapak dan ibu guru yang menjabat sebagai bendahara BOS.

Tidak Ekuivalen

Mohon maaf, saya tidak berusaha untuk membanding-bandingkan dengan jabatan lain di sekolah. Namun, perlu diperhatikan bahwa melalui perspektif jabatan lain, kita dapat menilai kelayakan ekuivalensi tugas yang diberikan kepada bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Menariknya, meskipun tanggung jawab sebagai bendahara BOS cukup berat, pemerintah hingga saat ini belum memberikan ekuivalensi tugas ini setara dengan penugasan 12 jam mengajar, seperti yang diberlakukan untuk jabatan wakil kepala sekolah.

Tanpa bermaksud membandingkan, namun kenyataannya, ketika jam pulang tiba, bendahara BOS seringkali harus bertahan di sekolah lebih lama dibandingkan dengan wakil kepala sekolah. 

Hal ini dikarenakan kami harus mencatat setiap transaksi secara cermat dan melakukan pencatatan agar tidak ada yang tercecer. Keterbatasan ingatan manusia membuat risiko tidak mendokumentasikan transaksi menjadi lebih tinggi, terutama ketika menghadapi jumlah bantuan yang mencapai milyaran.

Penting untuk dipahami bahwa tugas bendahara BOS tidak dapat dilaksanakan selama jam kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung. Oleh karena itu, pekerjaan ini biasanya dilakukan setelah KBM berakhir atau pada jam pulang sekolah. Proses ini memerlukan waktu yang cukup panjang, dan terkadang bendahara BOS pulang sampai sore karena kewajiban ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun