BAB I
PEMBAHASAN
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Wakaf Uang Tanggal 28 Shafar 1423 Hijriah / 11 Mei 2002 )
Islam memiliki konsep pemberdayaaan ekonomi umat, yaitu dengan memaksimalkan peran lembaga pemberdayaan ekonomi umat  seperti wakaf dan zakat.Â
Sebagai salah satu instrumen wakaf produktif, wakaf uang merupakan hal yang baru di Indonesia. Praktik Wakaf uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) di Indonesia mendapat dukungan Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2002 seiring dengan dikeluarkan Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Wakaf Uang tanggal 28 Shafar 1423 H / 11 Mei 2002 M.
Fatwa MUI terkait Wakaf Uang ini merupakan solusi yang dinilai kontributif secara signifikan yang diberikan oleh para ekonom muslim dan pakar hukum Islam adalah penghimpunan dan pendayagunaan harta wakaf secara dinamis dan produktif. Wakaf uang ini meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan dana terutama dalam pengelolaan wakaf uang sehingga menjadikan nadzir berperan penting dalam pengelolaan wakaf uang, dengan tugas mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi, dan melindungi harta benda wakaf.
Pendirian Badan Wakaf Uang Muhammadiyah (BWUM) Sebagai  Bentuk Implementasi Muhammadiyah Sumatera Barat Terhadap Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Wakaf Uang Tanggal 28 Shafar 1423 Hijriah / 11 Mei 2002 M.
Latar Belakang dan Gagasan Pendirian Lembaga
Salah satu lembaga yang mengelola masalah wakaf  uang di Sumatera Barat adalah badan Wakaf Uang Muhammadiyah Sumatera Barat yang berada langsung di bawah pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat. Badan Wakaf Uang Muhammadiyah Sumatera Barat ini dibentuk berdasarkan hasil keputusan dari Musyawarah Pimpinan Muhammadiyah Sumatera Barat pada tanggal 18 Juni 2011 di Kota Padang. Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, maka dikeluarkanlah Surat Keputusan dengan Nomor: 65/KEP/II.0/D/2011 tanggal 05 Sya'ban 1432 H atau 06 Juli 2011 M.
Berdirinya Badan Wakaf Uang Muhammadiyah dilatar belakangi karena adanya peristiwa gempa bumi yang melanda kota Padang pada tahun 2009. Akibat yang timbul dari gempa ini adalah banyaknya aset-aset dari Muhammadiyah mengalami kehancuran. Aset-aset tersebut seperti rumah sakit, masjid, serta sekolah-sekolah. Muhammadiyah sendiri tidak memiliki dana tetap untuk menanggulangi bencana tersebut dan membantu masyarakat Sumatera Barat pasca gempa melanda.Â
Sedangkan di sisi lain Lembaga Internasional langsung memberikan bantuan tanpa harus mengumpulkan dana. Sehingga muncul gagasan untuk mendirikan badan wakaf uang Muhammadiyah. Berkaca dengan negara-negara Islam yang telah sukses mengelola wakaf uang seperti Mesir dan Turki. Ketika Mesir mengalami krisis, Al-Azhar sebagai badan wakaf membantu Mesir dari krisis ekonomi terjadi.Â
Pada awalnya gagasan untuk mendirikan badan wakaf uang Muhammadiyah mendapat kritikan dari dikalangan warga Muhammadiyah. Namun Dr. Bakhtiar, M.Ag dan beberapa orang lainnya memiliki keinginan yang tinggi untuk mendirikan badan wakaf uang Muhammadiyah. Wacana untuk mendirikan badan wakaf uang Muhammadiyah tersebut disampaikan dalam rapat Muhammadiyah. Akan tetapi gagasan ini kurang diterima dengan baik oleh warga Muhammadiyah. Alasan kurang diterimanya dikarenakan masyarakat Sumatera Barat bermazhab Syafii sedangkan wakaf uang menurut Mazhab Syafii tidak boleh, lain halnya dengan Mazhab Hanafi yang membolehkan bewakaf uang.
Membutuhkan waktu yang cukup lama untuk meyakinkan warga Muhammadiyah untuk mendukung pendiriaan badan wakaf uang. Sehinngga dalam waktu yang cukup lama pada tahun 2011 bulan Juli pimpinan wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat telah memberikan izin untuk mendirikan Badan Pengelola dengan surat keputusan No 65/KEP/II.0/D/2011 tanggal 05 Syaban 1432 H/06 Juli 2011 M.
Badan Wakaf Uang Muhammadiyah (BWUM) adalah sebuah badan yang menghimpun dan mengelola harta wakaf dalam bentuk uang. Lembaga ini bertujuan untuk menghimpun wakaf uang dari warga Muhammadiyah khususnya dan masyarakat luas yang ingin berwakaf uang. Dana wakaf yang terhimpun diharapkan mampu diberdayakan secara ekonomi sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. Pemberdayaan dana wakaf dilakukan dengan prinsip tidak mengurangi nilai pokok wakaf. Keuntungan investasi dana wakaf dipergunakan untuk program keummatan yang ada di Badan Wakaf Uang Muhammadiyah.
Keseriusan Pengelolaan Badan Wakaf Uang Muhammadiyah Sumatera Barat Sebagai Wujud Optimalisasi Pencapaian Manfaat Zakat Uang
Sebagai bentuk implenmentasi mendukung gerakan Wakaf Uang khususnya di  Sumatera Barat, BWUM Sumatera barat mempunyai Beberapa Manajemen Strategi dalam pengelolaanya,Â
Strategi Penghimpunan dan Kemudahan dalam BerwakafÂ
Penghimpunan wakaf uang di Badan Wakaf Uang Muhammadiyah Sumatera Barat dilakukan dengan berbagai bentuk sebagai berikut:
Segmen Pecahan
Segmen pecahan adalah segmen dimana seseorang mewakafkan uangnya secara rutin. Baik setiap hari, minggu atau bahkan bulanan dengan jumlah tertentu secara berkesinambungan. Misalnya seseorang berwakaf setiap bulannya sebesar Rp50.000,- . Maka setiap bulan ia berwakaf sebesar Rp50.000,-. Hal ini dilakukan untuk meringakan wakif yang ingin berwakaf uang.
Segmen cash
Segmen Cash adalah segmen dimana seseorang mewakafkan uangnya dalam jumlah tertentu pada satu kali pembayaran. Misalnya seseorang berwakaf langsung secara cash sebesar Rp5.000.000,- tanpa melakukan wakaf setiap bulannya.
Segmen Berjangka
Segmen berjangka adalah segmen dimana seseorang mewakafkan uangnya dalam jumlah dan waktu tertentu. Misalnya bapak Usman mewakafkan uangnya sebesar Rp20.000.000,- dengan jangka waktu sepuluh tahun. Setelah sepuluh tahun dan wakaf uang bapak Usman telah dikelola oleh Badan Wakaf Uang Muhammadiyah diambil kembali uang sejumlah Rp20.000.000.
Sedangkan untuk proses berwakaf terdiri dari beberapa langkah. Pertama, wakif (orang yang berwakaf) datang langsung ke Badan Wakaf Uang Muhammadiyah Sumatera Barat. Kedua, wakif melakukan transfer ke bank-bank syariah seperti Nagari Syariah, Syariah Mandiri, Bukopin Syariah, BTM Sumatera Barat, dan BPR Carana Kiat Andalas. Setelah melakukan transfer wakif mengkonfirmasi bukti transfer kepada petugas wakaf uang. Ketiga petugas wakaf uang menjemput wakaf uang ke tempat wakif.
Strategi Sosialisasi dan Pengelolaan Wakaf Uang
Pertama, bentuk sosialisasi strategis yang dilakukan oleh Badan Wakaf  Uang Muhammadiyah adalah dengan mengadakan kerjasama dengan Korp Mubaligh Muhammadiyah. Maksudnya setiap para mubaligh menyampaikan dakwahnya, disampaikanlah penjelasan tentang wakaf uang kepada masyarakat, dengan tujuan masyarakat paham dan mengerti apa yang dimaksud dengan wakaf uang serta kegunaannya. Kedua, sosialisasi stratgis tidak hanya dilakukan oleh para mubaligh tetapi nazhir bidang devisi sosialisasi juga melakukan sosialisasi ke sekolah yang ada di Kota Padang.
Kedua, pengelolaan wakaf uang dengan cara menghimpun dana (fundraising) yaitu dengan cara mengumpulkan dana, baik dari perorangan, kelompok, ataupun dari suatu badan hukum. Teknik fundraising ini banyak dilakukan dengan berbagai cara. Metode yang dilakukan oleh Badan Wakaf Uang Muhammadiyah adalah dengan cara persuasif, dengan mengajak dan mensosialisasikan serta mempromosikan Badan Wakaf tersebut keada calon wakif.Â
Setelah wakif mendapat penjelasan dan memahami tentang wakaf uang, para wakif kemudian datang ke Badan Wakaf Uang untuk mendaftarkan dirinya untuk berwakaf ke Badan Wakaf Uang Muhammadiyah Sumatera Barat. Beberapa dari wakif ada yang meminta kepada Badan Wakaf Uang untuk datang ke rumahnya untuk melakukan registrasi serta melengkapi administrasi pendaftaran.
Ketiga, sistem pengelolaan berupa investasi. Maksudnya dana wakaf yang terkumpul di Badan Wakaf Uang, sistem pengelolaan dengan investasi dilakukan dengan kerjasama dengan bank syari'ah. Diantara kerjasama dengan Bank Nagari Syari'ah, Bank Syari'ah Mandiri, Bukopin Syari'ah, BMT Muhammadiyah, Bank BPR Syari'ah Carana Kiat Andalas Bukittinggi. Kerjasama yang dilakukan adalah dengan cara kerjasama bagi hasil dengan hasil atau sistem mudharabah. Jadi badan Wakaf  Uang Muhammadiyah Sumatera Barat menyimpan uang wakaf atau dengan menginvestasikan uang wakaf ke Bank Syari'ah.
Pendistribusian Uang Wakaf
Dalam pengelolaan wakaf uang ada proses yang disebut dengan pendistribusian wakaf uang. Dana wakaf yang didapat kemudian dikelola oleh nazir, dikembangkan dan didistribusikan. Pendistribusian pada Badan Wakaf Uang Muhammadiyah direalisasilan ke dalam beberapa bentuk program; program kemasyarakatan, beasiswa, layanan kesehatan gratis, aksi kemanusiaaan, dan dakwah daerah terpencil.
Bentuk pendistribusiannya adalah:
Pertama, dengan melakukan perbaikan sarana ibadah dan dakwah. Tahap awal pelaksanaan dengan mengajukan permohonan ataupun usulan dari pengurus masjid. Permohonan yang dibuat secara mendetail yang menjelaskan bagaimana kondisi masjid secara rinci. Setelah usulan diajukan dari mauquf 'alaih, nazhir melihat, dan menilai apakah masjid yang diajukan tersebut layak untuk untuk menerima bantuan perbaikan dari dana wakaf. Berikutnya anggaran dana yang telah ditentukan tersebut didistribusikan oleh Badan Wakaf Uang Muhammadiyah Sumatera Barat kepada pengurus masjid ataupun mushalah.
Kedua, pendistribusian wakaf uang dengan penyalurkan beasiswa kepada pelajar. Penyaluruan beasiswa ini diberikan kepada pelajar baik sekolah maupun kuliah seperti SD, SMP, SMA Muhammadiyah, dan Universitas Muhammadiyah, masing-masing satu orang.Â
Ketiga, pendistribusian wakaf uang didistribusikan dalam bentuk kesehatan gratis yang diberikan kepada masyarakat umum. Masyarakat yang mendapatkan kesehatan gratis diutamakan yang memiliki penyakit ringan, seperti darah tinggi, demam, darah rendah, flu, batuk, sakit kepala, dan lain-lain. Selain itu masyarakat juga bisa melakukan pemeriksaan kolesterol, gula darah, asam urat, suntik KB.
Keempat, bentuk pendistribusian wakaf uang adalah dengan menjalankan program aksi kemanusiaan, guna untuk member bantuan kepada korban banjir, kebakaran, gempa, tsunami, dan lain-lain. Kelima, dengan dakwah derah terpencil, badan Wakaf Uang Sumatera Barat mempunyai standar target untuk merealisasikan program dakwah daerah terpencil. Dimulai dari menyiapkan da'i dan pemuda. Program daerah terpencil dengan berdakwah di daerah yang miskin baik secara ekonomi, ataupun pendidikan. Jadi secara garis besar lima program di atas bertujuan agar semua program yang telah direncanakan terlaksana semaksimal mugkin sehingga tercapainya kesejahteraan masyarakat. Terpenuhi kebutuhan serta keamanan masyarakat dengan didistribusikan wakaf uang dengan baik sesuai prosedur.
Berdasarkan keempat cara pendistribusian di atas, ada 4 faktor menyebabkan tidak berjalannya program pendistribuasian tersebut. Dari program perbaikan sarana ibadah, mushala dan mesjid ternyata masih ada yang belum terjalankan. Hal ini disebabkan karena belum adanya anggaran pendistribusian wakaf uang, karena minimnya hasil keuntungan yang diperoleh dari kerja sama mudharabah dari pihak Bank Syari'ah dengan Badan Wakaf Uang Muhammadiyah Sumatera Barat.
Selanjutnya pada program beasiswa, dana beasiswa tidak diberi perhari melainkan diberikan satu kali satu semester. Jadi program beasiswa termasuk program yang belum terlaksanakan, namun termasuk program yang akan direalisasikan. Kemudian dari program aksi kemanusiaan seperti yang disebutkan di atas, bahwa yang menjadi penyebab belum terealisasikan program ini adalah karena bencana alam yang terjadi di Sumatera Barat baru berupa bencana alam kecil yang tidak menimbulkan banyak korban.Â
Sedangkan untuk program dakwah daerah terpencil yang menjadi faktor tidak terjalankannya pogram tersebut adalah biaya yang sangat besar untuk sampai pada daerah terpencil, dan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk sampai, serta membutuhkan tenaga ahli yang kompeten untuk berdakwah ke daerah terpencil tersebut.
BAB II
Kesimpulan Dan Saran
Kesimpulan
Pengelolaan dana wakaf yang dikelola oleh Badan Wakaf Uang Muhammadiyah Sumatera Barat, mencakup kepada dua bentuk: penghimpunan dan pendistribusian wakaf uang tersebut. Dalam penghimpunan dana wakaf, dilakukan melalui beberapa bentuk yaitu pertama, sosialisasi strategis, kedua penghimpunan wakaf uang, dan ketiga pengelolaan wakaf uang dalam bentuk investasi. Adapun dalam pendistribusian wakaf uang tersebut, dalam beberapa bentuk: program kemasyarakatan, beasiswa, layanan kesehatan gratis, aksi kemanusiaaan, dan dakwah daerah terpencil.
Dapat disimpulkan bahwa pimpinan wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat telah mengimplentasikan fatwa MUI terkait wakaf uang dengan mendirikan lembaga yang khusus mengelola wakaf uang yaitu Badan Wakaf Uang Muhammadiyah Sumatera Barat, yang secara serius mengelola badan wakaf tersebut agar wakaf uang betul-betul bisa dirasakan manfaatnya oleh ummat, yang mana sesuai dengan visi-misi Badan Wakaf Uang Muhammadiyah Sumatera barat yang selaras Lembaga Badan Wakaf Indonesia.
SaranÂ
Upaya yang dilakukan Badan Wakaf Uang Muhammadiyah dalam mengembangkan dana wakaf yang terkumpul, belum maksimal memperoleh hasil yang diharapkan selain juga keterbatas sumberdaya yang kompeten. Diharapkan Badan wakaf ini bisa mencari strategi lain yang dapat dilihat pada beberapa program pengembangan dana wakaf uang di beberapa tempat atau negara berkembang lain sehingga memperoleh formulasi yang baru dalam pengembangan wakaf uang tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Tim Penyusun, 2003. Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Jakarta: Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Departemen Agama RI,Â
Elfia, dan Duhriah, 2021. Model Pengembangan Wakaf Tunai Pada Badan Wakaf Uang Muahmmadiyah Sumatera Barat, Padang: UIN IB Press,Â
Al-Mawardi, t.th. al-Hawi al-Kabir, Beirut: Dar al-Nasyr,Â
Lidya Komala, 2018. Manajemen Wakaf Uang Muhammadiyah Sumatera Barat (Tinjauan Pengorganisasian)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H