Mohon tunggu...
Junizcky Fizwa
Junizcky Fizwa Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relevansi Fatwa MUI Terhadap Implementasi Pengelolaan Wakaf Uang di Lembaga Wakaf Uang

21 Desember 2023   19:34 Diperbarui: 21 Desember 2023   20:18 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pertama, dengan melakukan perbaikan sarana ibadah dan dakwah. Tahap awal pelaksanaan dengan mengajukan permohonan ataupun usulan dari pengurus masjid. Permohonan yang dibuat secara mendetail yang menjelaskan bagaimana kondisi masjid secara rinci. Setelah usulan diajukan dari mauquf 'alaih, nazhir melihat, dan menilai apakah masjid yang diajukan tersebut layak untuk untuk menerima bantuan perbaikan dari dana wakaf. Berikutnya anggaran dana yang telah ditentukan tersebut didistribusikan oleh Badan Wakaf Uang Muhammadiyah Sumatera Barat kepada pengurus masjid ataupun mushalah.

Kedua, pendistribusian wakaf uang dengan penyalurkan beasiswa kepada pelajar. Penyaluruan beasiswa ini diberikan kepada pelajar baik sekolah maupun kuliah seperti SD, SMP, SMA Muhammadiyah, dan Universitas Muhammadiyah, masing-masing satu orang. 

Ketiga, pendistribusian wakaf uang didistribusikan dalam bentuk kesehatan gratis yang diberikan kepada masyarakat umum. Masyarakat yang mendapatkan kesehatan gratis diutamakan yang memiliki penyakit ringan, seperti darah tinggi, demam, darah rendah, flu, batuk, sakit kepala, dan lain-lain. Selain itu masyarakat juga bisa melakukan pemeriksaan kolesterol, gula darah, asam urat, suntik KB.

Keempat, bentuk pendistribusian wakaf uang adalah dengan menjalankan program aksi kemanusiaan, guna untuk member bantuan kepada korban banjir, kebakaran, gempa, tsunami, dan lain-lain. Kelima, dengan dakwah derah terpencil, badan Wakaf Uang Sumatera Barat mempunyai standar target untuk merealisasikan program dakwah daerah terpencil. Dimulai dari menyiapkan da'i dan pemuda. Program daerah terpencil dengan berdakwah di daerah yang miskin baik secara ekonomi, ataupun pendidikan. Jadi secara garis besar lima program di atas bertujuan agar semua program yang telah direncanakan terlaksana semaksimal mugkin sehingga tercapainya kesejahteraan masyarakat. Terpenuhi kebutuhan serta keamanan masyarakat dengan didistribusikan wakaf uang dengan baik sesuai prosedur.

Berdasarkan keempat cara pendistribusian di atas, ada 4 faktor menyebabkan tidak berjalannya program pendistribuasian tersebut. Dari program perbaikan sarana ibadah, mushala dan mesjid ternyata masih ada yang belum terjalankan. Hal ini disebabkan karena belum adanya anggaran pendistribusian wakaf uang, karena minimnya hasil keuntungan yang diperoleh dari kerja sama mudharabah dari pihak Bank Syari'ah dengan Badan Wakaf Uang Muhammadiyah Sumatera Barat.

Selanjutnya pada program beasiswa, dana beasiswa tidak diberi perhari melainkan diberikan satu kali satu semester. Jadi program beasiswa termasuk program yang belum terlaksanakan, namun termasuk program yang akan direalisasikan. Kemudian dari program aksi kemanusiaan seperti yang disebutkan di atas, bahwa yang menjadi penyebab belum terealisasikan program ini adalah karena bencana alam yang terjadi di Sumatera Barat baru berupa bencana alam kecil yang tidak menimbulkan banyak korban. 

Sedangkan untuk program dakwah daerah terpencil yang menjadi faktor tidak terjalankannya pogram tersebut adalah biaya yang sangat besar untuk sampai pada daerah terpencil, dan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk sampai, serta membutuhkan tenaga ahli yang kompeten untuk berdakwah ke daerah terpencil tersebut.

BAB II

Kesimpulan Dan Saran

  1. Kesimpulan

Pengelolaan dana wakaf yang dikelola oleh Badan Wakaf Uang Muhammadiyah Sumatera Barat, mencakup kepada dua bentuk: penghimpunan dan pendistribusian wakaf uang tersebut. Dalam penghimpunan dana wakaf, dilakukan melalui beberapa bentuk yaitu pertama, sosialisasi strategis, kedua penghimpunan wakaf uang, dan ketiga pengelolaan wakaf uang dalam bentuk investasi. Adapun dalam pendistribusian wakaf uang tersebut, dalam beberapa bentuk: program kemasyarakatan, beasiswa, layanan kesehatan gratis, aksi kemanusiaaan, dan dakwah daerah terpencil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun