Mohon tunggu...
Junizcky Fizwa
Junizcky Fizwa Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relevansi Fatwa MUI Terhadap Implementasi Pengelolaan Wakaf Uang di Lembaga Wakaf Uang

21 Desember 2023   19:34 Diperbarui: 21 Desember 2023   20:18 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BAB I

PEMBAHASAN

  1. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Wakaf Uang Tanggal 28 Shafar 1423 Hijriah / 11 Mei 2002 )

Islam memiliki konsep pemberdayaaan ekonomi umat, yaitu dengan memaksimalkan peran lembaga pemberdayaan ekonomi umat  seperti wakaf dan zakat. 

Sebagai salah satu instrumen wakaf produktif, wakaf uang merupakan hal yang baru di Indonesia. Praktik Wakaf uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) di Indonesia mendapat dukungan Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2002 seiring dengan dikeluarkan Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Wakaf Uang tanggal 28 Shafar 1423 H / 11 Mei 2002 M.

Fatwa MUI terkait Wakaf Uang ini merupakan solusi yang dinilai kontributif secara signifikan yang diberikan oleh para ekonom muslim dan pakar hukum Islam adalah penghimpunan dan pendayagunaan harta wakaf secara dinamis dan produktif. Wakaf uang ini meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan dana terutama dalam pengelolaan wakaf uang sehingga menjadikan nadzir berperan penting dalam pengelolaan wakaf uang, dengan tugas mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi, dan melindungi harta benda wakaf.

  1. Pendirian Badan Wakaf Uang Muhammadiyah (BWUM) Sebagai  Bentuk Implementasi Muhammadiyah Sumatera Barat Terhadap Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Wakaf Uang Tanggal 28 Shafar 1423 Hijriah / 11 Mei 2002 M.

  1. Latar Belakang dan Gagasan Pendirian Lembaga

Salah satu lembaga yang mengelola masalah wakaf  uang di Sumatera Barat adalah badan Wakaf Uang Muhammadiyah Sumatera Barat yang berada langsung di bawah pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat. Badan Wakaf Uang Muhammadiyah Sumatera Barat ini dibentuk berdasarkan hasil keputusan dari Musyawarah Pimpinan Muhammadiyah Sumatera Barat pada tanggal 18 Juni 2011 di Kota Padang. Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, maka dikeluarkanlah Surat Keputusan dengan Nomor: 65/KEP/II.0/D/2011 tanggal 05 Sya'ban 1432 H atau 06 Juli 2011 M.

Berdirinya Badan Wakaf Uang Muhammadiyah dilatar belakangi karena adanya peristiwa gempa bumi yang melanda kota Padang pada tahun 2009. Akibat yang timbul dari gempa ini adalah banyaknya aset-aset dari Muhammadiyah mengalami kehancuran. Aset-aset tersebut seperti rumah sakit, masjid, serta sekolah-sekolah. Muhammadiyah sendiri tidak memiliki dana tetap untuk menanggulangi bencana tersebut dan membantu masyarakat Sumatera Barat pasca gempa melanda. 

Sedangkan di sisi lain Lembaga Internasional langsung memberikan bantuan tanpa harus mengumpulkan dana. Sehingga muncul gagasan untuk mendirikan badan wakaf uang Muhammadiyah. Berkaca dengan negara-negara Islam yang telah sukses mengelola wakaf uang seperti Mesir dan Turki. Ketika Mesir mengalami krisis, Al-Azhar sebagai badan wakaf membantu Mesir dari krisis ekonomi terjadi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun