Mohon tunggu...
Junizcky Fizwa
Junizcky Fizwa Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relevansi Fatwa MUI Terhadap Implementasi Pengelolaan Wakaf Uang di Lembaga Wakaf Uang

21 Desember 2023   19:34 Diperbarui: 21 Desember 2023   20:18 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dapat disimpulkan bahwa pimpinan wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat telah mengimplentasikan fatwa MUI terkait wakaf uang dengan mendirikan lembaga yang khusus mengelola wakaf uang yaitu Badan Wakaf Uang Muhammadiyah Sumatera Barat, yang secara serius mengelola badan wakaf tersebut agar wakaf uang betul-betul bisa dirasakan manfaatnya oleh ummat, yang mana sesuai dengan visi-misi Badan Wakaf Uang Muhammadiyah Sumatera barat yang selaras Lembaga Badan Wakaf Indonesia.

  1. Saran 

Upaya yang dilakukan Badan Wakaf Uang Muhammadiyah dalam mengembangkan dana wakaf yang terkumpul, belum maksimal memperoleh hasil yang diharapkan selain juga keterbatas sumberdaya yang kompeten. Diharapkan Badan wakaf ini bisa mencari strategi lain yang dapat dilihat pada beberapa program pengembangan dana wakaf uang di beberapa tempat atau negara berkembang lain sehingga memperoleh formulasi yang baru dalam pengembangan wakaf uang tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Tim Penyusun, 2003. Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Jakarta: Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Departemen Agama RI, 

Elfia, dan Duhriah, 2021. Model Pengembangan Wakaf Tunai Pada Badan Wakaf Uang Muahmmadiyah Sumatera Barat, Padang: UIN IB Press, 

Al-Mawardi, t.th. al-Hawi al-Kabir, Beirut: Dar al-Nasyr, 

Lidya Komala, 2018. Manajemen Wakaf Uang Muhammadiyah Sumatera Barat (Tinjauan Pengorganisasian)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun