Pada awalnya gagasan untuk mendirikan badan wakaf uang Muhammadiyah mendapat kritikan dari dikalangan warga Muhammadiyah. Namun Dr. Bakhtiar, M.Ag dan beberapa orang lainnya memiliki keinginan yang tinggi untuk mendirikan badan wakaf uang Muhammadiyah. Wacana untuk mendirikan badan wakaf uang Muhammadiyah tersebut disampaikan dalam rapat Muhammadiyah. Akan tetapi gagasan ini kurang diterima dengan baik oleh warga Muhammadiyah. Alasan kurang diterimanya dikarenakan masyarakat Sumatera Barat bermazhab Syafii sedangkan wakaf uang menurut Mazhab Syafii tidak boleh, lain halnya dengan Mazhab Hanafi yang membolehkan bewakaf uang.
Membutuhkan waktu yang cukup lama untuk meyakinkan warga Muhammadiyah untuk mendukung pendiriaan badan wakaf uang. Sehinngga dalam waktu yang cukup lama pada tahun 2011 bulan Juli pimpinan wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat telah memberikan izin untuk mendirikan Badan Pengelola dengan surat keputusan No 65/KEP/II.0/D/2011 tanggal 05 Syaban 1432 H/06 Juli 2011 M.
Badan Wakaf Uang Muhammadiyah (BWUM) adalah sebuah badan yang menghimpun dan mengelola harta wakaf dalam bentuk uang. Lembaga ini bertujuan untuk menghimpun wakaf uang dari warga Muhammadiyah khususnya dan masyarakat luas yang ingin berwakaf uang. Dana wakaf yang terhimpun diharapkan mampu diberdayakan secara ekonomi sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. Pemberdayaan dana wakaf dilakukan dengan prinsip tidak mengurangi nilai pokok wakaf. Keuntungan investasi dana wakaf dipergunakan untuk program keummatan yang ada di Badan Wakaf Uang Muhammadiyah.
Keseriusan Pengelolaan Badan Wakaf Uang Muhammadiyah Sumatera Barat Sebagai Wujud Optimalisasi Pencapaian Manfaat Zakat Uang
Sebagai bentuk implenmentasi mendukung gerakan Wakaf Uang khususnya di  Sumatera Barat, BWUM Sumatera barat mempunyai Beberapa Manajemen Strategi dalam pengelolaanya,Â
Strategi Penghimpunan dan Kemudahan dalam BerwakafÂ
Penghimpunan wakaf uang di Badan Wakaf Uang Muhammadiyah Sumatera Barat dilakukan dengan berbagai bentuk sebagai berikut:
Segmen Pecahan
Segmen pecahan adalah segmen dimana seseorang mewakafkan uangnya secara rutin. Baik setiap hari, minggu atau bahkan bulanan dengan jumlah tertentu secara berkesinambungan. Misalnya seseorang berwakaf setiap bulannya sebesar Rp50.000,- . Maka setiap bulan ia berwakaf sebesar Rp50.000,-. Hal ini dilakukan untuk meringakan wakif yang ingin berwakaf uang.
Segmen cash
Segmen Cash adalah segmen dimana seseorang mewakafkan uangnya dalam jumlah tertentu pada satu kali pembayaran. Misalnya seseorang berwakaf langsung secara cash sebesar Rp5.000.000,- tanpa melakukan wakaf setiap bulannya.