Oleh karena itu, sinergi antara regulasi domestik dan internasional sangat penting untuk mengoptimalkan kebijakan CFC. Langkah ini membutuhkan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya otoritas pajak, dan transformasi pola pikir wajib pajak. Dengan strategi yang tepat, kebijakan ini dapat menjadi alat yang efektif dalam menciptakan keadilan perpajakan sekaligus menjaga daya saing Indonesia di arena global.
Untuk mengatasi tantangan kebijakan CFC, penguatan regulasi domestik menjadi langkah prioritas. Pemerintah perlu menyederhanakan aturan yang kompleks dan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan juga dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas perpajakan. Regulasi yang lebih adaptif terhadap perubahan global, seperti penerapan pajak minimum global, juga harus diintegrasikan untuk memastikan daya saing tetap terjaga.
Kolaborasi antarnegara dalam menghadapi tantangan global juga menjadi rekomendasi penting. Indonesia perlu memperkuat kerja sama dengan organisasi internasional, seperti OECD, untuk memanfaatkan mekanisme pertukaran informasi otomatis dan standar perpajakan internasional. Kolaborasi ini tidak hanya akan membantu menutup celah penghindaran pajak tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama di arena perpajakan global.
Referensi :
Bourdieu, P. (1990). The logic of practice (R. Nice, Trans.). Stanford University Press. (Original work published 1980)
Bourdieu, P., & Wacquant, L. J. D. (1992). An invitation to reflexive sociology. University of Chicago Press.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H