Mohon tunggu...
JULIUS FRANSISKUS
JULIUS FRANSISKUS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi | NIM 55523110005 | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2 || Pajak International || Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesia Pendekatan Teori Pierre Bourdieu

25 November 2024   23:02 Diperbarui: 25 November 2024   23:27 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu, sinergi antara regulasi domestik dan internasional sangat penting untuk mengoptimalkan kebijakan CFC. Langkah ini membutuhkan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya otoritas pajak, dan transformasi pola pikir wajib pajak. Dengan strategi yang tepat, kebijakan ini dapat menjadi alat yang efektif dalam menciptakan keadilan perpajakan sekaligus menjaga daya saing Indonesia di arena global.

Untuk mengatasi tantangan kebijakan CFC, penguatan regulasi domestik menjadi langkah prioritas. Pemerintah perlu menyederhanakan aturan yang kompleks dan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan juga dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas perpajakan. Regulasi yang lebih adaptif terhadap perubahan global, seperti penerapan pajak minimum global, juga harus diintegrasikan untuk memastikan daya saing tetap terjaga.

Kolaborasi antarnegara dalam menghadapi tantangan global juga menjadi rekomendasi penting. Indonesia perlu memperkuat kerja sama dengan organisasi internasional, seperti OECD, untuk memanfaatkan mekanisme pertukaran informasi otomatis dan standar perpajakan internasional. Kolaborasi ini tidak hanya akan membantu menutup celah penghindaran pajak tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama di arena perpajakan global.

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi

Referensi :

Bourdieu, P. (1990). The logic of practice (R. Nice, Trans.). Stanford University Press. (Original work published 1980)

Bourdieu, P., & Wacquant, L. J. D. (1992). An invitation to reflexive sociology. University of Chicago Press.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun