Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Guru SD Pelosok Menolak Pencabutan Gugatan Perbup Sintang di Mahkamah Agung Meski Diberi Sanksi

7 Agustus 2024   06:47 Diperbarui: 7 Agustus 2024   06:57 5953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Dokumentasi Penulis di Mahkamah Agung (Juli 2024) Hak Uji Materiil

Selama 16 bulan kasus TPP. 3 orang kepala sekolah dipecat Bupati Sintang, yakni bapak ajun  (Dulu di SD Mensiap) dan dipindahkan ke sekolah yang lebih pelosok.

Bapak Abed Nego, dipecat jadi kepala sekolah SMP Negeri 1 Ketungau tengah dan ditugaskan ke sekolah SMP di pelosok (3t).

Bapak Abed Nego memilih berhenti jadi guru biasa, dan mundur jadi kepala sekolah. Setelah 1 tahun perjuangan yang sangat berat. Akhirnya Bapak Abed Nego resmi "PENSIUN DINI" bulan lalu, karena menolak kepemimpinan Kadisdikbud dan merasa guru Sintang tidak dihargai.

Bapak Jailani, dipecat jadi kepala sekolah. Karena vokal bersuara untuk TPP guru. Meski dalam kondisi sakit beliau berusaha menerima, meskipun tindakan tersebut sewenang-wenang.

Air mata, tenaga, semangat, materi dan segalanya telah dikorbankan dalam hal ini. Meski diawal didukung ole 318 kepala sekolah, namun sekarang hanya sisa beberapa saja, tidak membatasi diri guru, menggugat ke Mahkamah Agung. Semoga ada keadilan dari Hakim Agung.

Semoga kasus di Sintang menjadi pelajaran berharga. Agar tidak sepele dengan guru SD, Guru pelosok dan hina seperti saya (Julia dan tim), meski hanya guru bodoh, cobalah untuk di dengar. Andai semua menjalankan tupoksinya sesuai prosedur tidak akan ada gugatan seperti ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun