Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Guru SD Pelosok Menolak Pencabutan Gugatan Perbup Sintang di Mahkamah Agung Meski Diberi Sanksi

7 Agustus 2024   06:47 Diperbarui: 7 Agustus 2024   06:57 5073
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Dokumentasi Penulis di Mahkamah Agung (Juli 2024) Hak Uji Materiil

Ternyata tanggal 3 Juni 2024, Perbup No 40 Tahun 2024 terbit, ( uang TPP GURU masih RP.0. Guru nonser hanya ditambah 64.000 saja, dibawah Pramu Kebersihan.

 Sementara para Pejabat ASN dan ASN Sruktural Naik lagi. Bahkan TPP Bapak Kepala dinas naik menjadi RP. 7.018.000,00/bulan, pengawas sekolah yang bersertifikasi malah alami kenaikan TPP sebesar Rp. 3.894.000,00/bulan.

Akhirnya guru berkonsultasi ke PTUN, belajar tentang hukum, membaca ragam artikel dan buku hukum,  belajar ragam pasal. Setelah mampu menulis surat permohonaan gugatan dan menyusun bukti-bukti, guru menggugat langsung ke Mahkamah Agung RI di Jakarta. Mahkamah Agung memfasilitasi guru pelosok yang mewakili semua penggugat.

Seiring proses perjuangan TPP. Guru (Julia menghubungi) petinggi di Kab. Sintang:
1. Ketua DPRD ( Pak F.R) mengatakan beliau tidak tahu berapa uang guru yang dihapuskan.

   Guru bertanya fungsi pengawasan dari DPRD dimana, mengapa meng-ACC kebijkan yang

   merugikan ribuan guru.

2. Wakil ketua komisi C. ( Pak S.M), mengatakan saat TPP diturunkan bahkan dihilangkan,

   komisi C tidak dilibatkan. Lalu , fungsi beliau apa?

3. Kadisdikbud lama (periode lalu) (Pak L.A), beliau mengatakan " kaget" kalau uang guru di

  hapus dan beliau tidak tahu mengapa dihapus.

4. Sekda lama (Ibu Y H). Guru yang mewakili selalu mengirim berita dan pertanyaan, mengapa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun