Jelas hal itu untuk meredam guru agar tidak menuntut TPP. Â Ibu guru SD menolak menjadi Kepala Sekolah dan ingin fokus memperjuangkan TPP.
Disdikbud mengirim surat agar guru hadir, namun untuk menghindari peredaman, guru mengatakan baikknya TPP dikembalikan terlebih dahulu, kemudian guru akan datang.
Kepala BPKAD yang sengaja memfoto dan menvideokan beberapa sekolah di Sintang, mengatakan bahwa guru pulang jam 10 pagi, beban kerja sedikit. Sehingga tidak bisa menerima uang TPP.Â
Kadisdikbud mendatangi kepala BPKAD dan meminta penjelasan mengapa memfoto dan videokan sekolah saat ujian. Karena jelas beda jam sekolah biasa dengan jam saat ujian.
 Kepala BPKAD mengatakan "Bapak tidak bisa mengurus Ibu Julia yang selalu berjuang untuk mendapatkan TPP".
Akhirnya Bapak Kadisdikbud melaporkan Ibu Guru Julia ke BKPSDM Kabupaten Sintang, dengan melanggar pasal " tidak mematuhi Pemda" dan tidak berintegritas.Â
Dua kali pihak disiplin dari BKPSDM memanggil dengan nomor surat Nomor: 800.1.6.2/1589/BKPSDM-D/2024, dan Nomor: 800.1.6.2/1637/BKPSDM-D/2024. Pasal yang tidak sesuai dari Kadisdikbud dan tekanan dari BKPSDM, mengakibatkan Ibu Julia membuat laporan di Lapor. go.id.Â
Dengan membuat pernyataan bahwa Kadisdikbud melanggar PP 94. Pasal 5 A & Pasal 5 I, menyalahgunakawan wewenang dan sewenang-wenang kepada bawahan.
Akhrinya masalah diselesaikan BKN Regional V, (BKPSDM saat itu dalam pantauan pusat agar tidak menyalahgunakan wewenang).
Akhirnya BKPSDM tidak lagi sembarang memanggil guru. Guru juga membuat 2 x surat klarifikasi kepada BKPSDM ketika surat panggilan datang, jika TPP kembali akan segera menghadap, karena TPP akan masuk proses peradilan. Semua proses dijelakan oleh guru kepada BKPSDM serta Kadisdikbud.
Segala cara dilakukan untuk meredam dan guru diancam akan dikenai disiplin. Guru tidak takut, justru para oknum pejabat inilah yang melakukan tindakan sewenang-wenang.