Ternyata tanggal 3 Juni 2024, Perbup No 40 Tahun 2024 terbit, ( uang TPP GURU masih RP.0. Guru nonser hanya ditambah 64.000 saja, dibawah Pramu Kebersihan.
 Sementara para Pejabat ASN dan ASN Sruktural Naik lagi. Bahkan TPP Bapak Kepala dinas naik menjadi RP. 7.018.000,00/bulan, pengawas sekolah yang bersertifikasi malah alami kenaikan TPP sebesar Rp. 3.894.000,00/bulan.
Akhirnya guru berkonsultasi ke PTUN, belajar tentang hukum, membaca ragam artikel dan buku hukum, Â belajar ragam pasal. Setelah mampu menulis surat permohonaan gugatan dan menyusun bukti-bukti, guru menggugat langsung ke Mahkamah Agung RI di Jakarta. Mahkamah Agung memfasilitasi guru pelosok yang mewakili semua penggugat.
Seiring proses perjuangan TPP. Guru (Julia menghubungi) petinggi di Kab. Sintang:
1. Ketua DPRD ( Pak F.R) mengatakan beliau tidak tahu berapa uang guru yang dihapuskan.
  Guru bertanya fungsi pengawasan dari DPRD dimana, mengapa meng-ACC kebijkan yang
  merugikan ribuan guru.
2. Wakil ketua komisi C. ( Pak S.M), mengatakan saat TPP diturunkan bahkan dihilangkan,
  komisi C tidak dilibatkan. Lalu , fungsi beliau apa?
3. Kadisdikbud lama (periode lalu) (Pak L.A), beliau mengatakan " kaget" kalau uang guru di
 hapus dan beliau tidak tahu mengapa dihapus.
4. Sekda lama (Ibu Y H). Guru yang mewakili selalu mengirim berita dan pertanyaan, mengapa