Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Guru SD Pelosok Menolak Pencabutan Gugatan Perbup Sintang di Mahkamah Agung Meski Diberi Sanksi

7 Agustus 2024   06:47 Diperbarui: 7 Agustus 2024   06:57 5998
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Dokumentasi Penulis di Mahkamah Agung (Juli 2024) Hak Uji Materiil

 

GURU SD PELOSOK, MENOLAK PENCABUTAN GUGATAN PERBUP SINTANG
 DI MAHKAMAH AGUNG MESKI DIBERI SANKSI

Bola panas gugatan Peraturan Bupati Sintang di Mahkamah Agung (MA) semakin menggelinding. Peraturan Bupati (Perbup) tersebut menolkan uang TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai)/insentif guru serta mengalihkannya ke pejabat ASN dan ASN struktural.

Peraturan tersebut tertuang di peraturan Bupati  Sintang No. 25 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2024.

Pihak mewakili (Kabid PTK dan Kasi PTK) Dinas Pendidikan menyuruh guru SD pelosok mencabut gugatan yang sudah dibuat di Mahkamah Agung (MA), jika ingin tetap aman.

 Tertanggal (Senin, 5 Agustus 2024), setelah 2 tim guru SD penggugat bertemu langsung dengan Kadisdikbud Sintang, Kabid PTK dan Kasi PTK Sintang.

Guru SD Pelosok yang mewakili tidak akan mencabut gugatan Peraturan Bupati tersebut, meskipun dikenakan sanksi.

Karena kasus ini bukan hanya terkait pengalihan uang TPP semata, namun marwah guru yang direndahkan sejak tahun 2021, bahkan dibuang dari kelas jabatan.

 16 Bulan perjuangan, sejak 13 April 2023 hingga detik ini masih dalam proses. Kasus ini menemui jalan buntu, meski sudah 5 x audiensi. Janji tinggal janji. Sehingga tidak ada pilihan lain hingga harus melaksanana Hak Uji Materill (HUM) di Mahkamah Agung RI.

Mengapa gugatan harus sampai ke MAHKAMAH AGUNG?. Berikut kronologis dan ragam komunikasi serta audiensi yang terjadi sejak 13 April 2023 saat uang guru di 0 kan, sementara uang insentif pejabat ASN dan ASN struktural naik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun