Â
GURU SD PELOSOK, MENOLAK PENCABUTAN GUGATAN PERBUP SINTANG
 DI MAHKAMAH AGUNG MESKI DIBERI SANKSI
Bola panas gugatan Peraturan Bupati Sintang di Mahkamah Agung (MA) semakin menggelinding. Peraturan Bupati (Perbup) tersebut menolkan uang TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai)/insentif guru serta mengalihkannya ke pejabat ASN dan ASN struktural.
Peraturan tersebut tertuang di peraturan Bupati  Sintang No. 25 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2024.
Pihak mewakili (Kabid PTK dan Kasi PTK) Dinas Pendidikan menyuruh guru SD pelosok mencabut gugatan yang sudah dibuat di Mahkamah Agung (MA), jika ingin tetap aman.
 Tertanggal (Senin, 5 Agustus 2024), setelah 2 tim guru SD penggugat bertemu langsung dengan Kadisdikbud Sintang, Kabid PTK dan Kasi PTK Sintang.
Guru SD Pelosok yang mewakili tidak akan mencabut gugatan Peraturan Bupati tersebut, meskipun dikenakan sanksi.
Karena kasus ini bukan hanya terkait pengalihan uang TPP semata, namun marwah guru yang direndahkan sejak tahun 2021, bahkan dibuang dari kelas jabatan.
 16 Bulan perjuangan, sejak 13 April 2023 hingga detik ini masih dalam proses. Kasus ini menemui jalan buntu, meski sudah 5 x audiensi. Janji tinggal janji. Sehingga tidak ada pilihan lain hingga harus melaksanana Hak Uji Materill (HUM) di Mahkamah Agung RI.
Mengapa gugatan harus sampai ke MAHKAMAH AGUNG?. Berikut kronologis dan ragam komunikasi serta audiensi yang terjadi sejak 13 April 2023 saat uang guru di 0 kan, sementara uang insentif pejabat ASN dan ASN struktural naik.