Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Operator Dinas Kab. Sintang "Batalkan" Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru di 174 Sekolah (Tidak Berperikemananusiaan)

30 Mei 2024   07:21 Diperbarui: 30 Mei 2024   07:23 938
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kolase Penulis,(Guru SD di Tebelian, Sintang )


OPERATOR DINAS KAB. SINTANG "BATALKAN" PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI 174 SEKOLAH KARENA ALASAN SPTJM," TIDAK BERPERIKEMANUSIAAN"

 

Oleh: Julia R. S. Banurea ( Guru SD di Tebelian, Kab. Sintang)

Kasus keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG)/Sertifikasi di Kab. Sintang berbuntut panjang.

Dana dari Pusat yang telah masuk ke Kasda Pemda Sintang (17 Mei 2024), seharusnya sudah tersalur semua.

Namun ternyata, 174 sekolah di Sintang dibatalkan pencairannya. Sementara sebagian guru sudah menerima (Selasa, 28 Mei 2024).

Alasan Operator Disdikbud (Bapak P.J.) (Tertanggal 27 Mei 2024), karena sekolah tersebut belum mengantarkan SPTJM.

SPTJM adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah, diperuntukkan untuk dinas pendidikan sebagai surat pertanggungjawaban kebenaran data atas data sekolah.

Biasanya, sebelum  pencairan Sertifikasi, sekolah mengantar SPTJM ke Disdikbud. Namun, jika tidak bisa mengantar, biasanya para Kepala Sekolah/guru menitipkan pada rekan yang turun ke dinas/. (kondisi jauh, tidak ada sinyal, biaya besar ke kota).

Namun, kali ini yang membuat para Kepala Sekolah/guru tercegang adalah, tiba-tiba sikap Operator Dinas yang tidak berperikemanusian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun