Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ironis, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sintang: DPRD Sintang Komisi C Tidak Dilibatkan dalam Hapus Uang Guru 1 Kab. Sintang, Kalbar

4 Februari 2024   12:20 Diperbarui: 4 Februari 2024   12:24 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Screenshoot Percakapan Wakil Ketua Komisi C dan Ibu Guru J, korban hapus TPP

Penulis: Guru, Korban Penghapusan Uang Kespeg/TPP

 

Carut-marut kasus penghapusan dan pengalihan uang guru se-kabupaten, Sintang ke pejabat struktural dan ASN non guru, kian meroket.

 

Meskipun telah diadakan 5 x audiensi, dengan pejabat yang mewakili pihak eksekutif dan sejumlah anggota legislatif, hasil masih nihil hingga  Februari 2024.

 

Ironisnya, setelah disepakati hasil audiensi tanggal 16 Mei 2023, dalam membuat kriteria TPP/Tambahan Penghasilan Pegawai, OKNUM PEJABAT PEMDA INGKARI PENGEMBALIAN UANG KESEJAHTERAAN PEGAWAI TERSEBUT.

 

Saat audiensi di depan Dirjen GTK, wakil ketua Komisi C DPRD Sintang (2019-2024), sebagai wakil rakyat yang hadir, MENDENGAR DAN MELIHAT LANGSUNG, terbongkarnya temuan kenaikan uang TPP ke pejabat struktural dan ASN non guru.

 

Yakni sebesar Rp. 37.701.610.176,00. Uang guru yang dihapus dan dialihkan sebesar Rp.8.188.992.000,00.

 

Saat acara pembukaan beliau juga mendengar, bahwa wakil bupati mengatakan dana daerah tidak ada, dan beliau sendiri di sejumlah kegiatan juga mengatakan dana daerah tidak ada.

 

Setelah guru yang menjadi korban memaparkan semua data, maka terbukti, struktural "AKUI" uang naik, dialihkan ke pejabat dan ASN bukan guru.

 

Akhirnya, disepakati dalam membuat kriteria pemberian TPP, agar diusul di bulan 7 perubahan anggaran 2023.

 

Di depan, Dirjen GTK, (Prof. Nunuk), Kadis Pendidikan, Ketua PGRI, Kepala BPKAD, sejumlah pejabat Sintang, perwalikan BGP Kalbar, beberapa Ketua K3S, beberapa pengurus MKKS, pengurus PGRI dan guru-guru Sintang yang menjadi korban serta wartawan yang meliput.

 

Namun, yang terjadi setelah audiensi dan Dirjen GTK kembali ke Jakarta, adalah peredaman besar-besaran pada guru, dengan ancaman dana bos, mutasi, kepala sekolah vokal di tugaskan ke tempat yang lebih jauh.

 

Ragam alasan dinyatakan oleh oknum pejabat dari dulu, agar guru tidak dapat uang TPP, seperti kepala BPKAD yang mengatakan guru sintang yang pulang jam 10 pagi. Kadispen lama, yang menyatakan tunjangan ganda.

 

Wakil ketua komisi C yang mengatakan bahwa Permendikbud No 4 Tahun 2022 (tentang tamsil) yang salah, karena melarang guru menerima TPP, sementara wakil rakyat tersebutlah yang kurang analisis.

 

Yang dimaksud Permendikbud adalah tamsil yang 250.000 lah yang tidak boleh diterima guru berserti, bukan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

 

Sebagai wakil ketua komisi C DPRD yang mengurusi pendidikan, seharusnya peka terhadap kasus yang sudah terjadi sejak tahun 2021.

 

Namun, setelah masalah uang TPP guru semakin parah, beliau akhirnya menyatakan lewat via WA tertanggal "1 Desember 2023": waktu diturunkan TPP guru tidak dibahas dan tidak dilibatkan persetujuan DPRD/Komisi C.

 

Berikut bukti screenshoot percakapan dengan wakil ketua Komisi C DPRD, Sintang

Sumber: Screenshoot Percakapan Wakil Ketua Komisi C dan Ibu Guru J, korban hapus TPP
Sumber: Screenshoot Percakapan Wakil Ketua Komisi C dan Ibu Guru J, korban hapus TPP

 

Sementara di dalam Peraturan Pemerintah RI NOMOR 12 TAHUN 2O19, tentang pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN Daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.

 

Pemberian TPP ASN Daerah untuk masing-masing daerah bervariasi sesuai dengan kemampuan daerah.

 

 Jelas dinyatakan TPP dibuat atas persetujuan DPRD. Walaupun di dalam DPRD ada mekanisme dalam badan anggaran dan dari eksekutif ada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)...

 

Apa mungkin selama 3 tahun proses penurunan hingga penghapusan sempurna hingga Rp. 0, TIDAK DIKETAHUI KOMISI C DPRD Sintang yang mengurusi bidang pendidikan??? Sementara bidang pendidikanlah yang bermasalah?

 

 Sejak tahun 2021, uang guru dipotong +- 70% per orang menjadi uang terendah dibawah petugas kebersihan, (Rp. 335.000/bulan).

 

Apakah sejak 3 tahun itu, tidak ada 1 pun keluhan dari 2900 guru ASN Sintang, baik yang berserti, nonser, atau bertunsus???

 

Sementara berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014,  Kewajiban Anggota, Pasal 373,  Anggota DPRD kabupaten/kota memiliki kewajiban, seperti dalam huruf-huruf berikut:

 

 (a). Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;

 (e). Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;

 (j). Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;

 

DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi "Pengawasan" berdasarkan UU di pasal 365 huruf (c).

 

Seharusnya dari kewajiban dan fungsi di atas anggota DPRD, khususnya dalam bidang masing-masing, TOTAL membantu, memberi saran, menolong dinas pendidikan, guru 1 kabupaten sampai benar-benar keadilan ada.

 

Jikapun benar tidak dilibatkan eksekutif, seharusnya anggota yang mewakili, menyodorkan diri untuk berjuang dengan guru, karena penghapusan dan pengalihan guru berada pada mosi tidak percaya.

 

 Namun yang terjadi sangat fatal, sudahpun di depan wakil ketua komisi C DPRD Sintang, KETAHUAN PENGALIHAN UANG, sejak bulan  Mei 2023 hingga Februari 2024, seolah-olah tiada masalah.

 

Seharusnya, jika sudah ada temuan kenaikan dan tidak jujur, beliau bisa kolaborasi dengan rekan di komisi agar melanjutkan kasus ini ke jenjang yang lebih tinggi sesuai kewenangannya.

 

DPRD sesuai fungsinya, harus menjalankan fungsi pengawasan yang nyata, tidak hanya di utarakan secara cantik-cantik. Tapi langsung di eksekusi.

 

Tidakkah wakil ketua komisi C, bisa menganalisis, ada kejanggalan pada hapus uang guru sekabupaten yang sempurna sampai Rp.0?

Dari Rp. 875.000-Rp. 1.060.000 diturunkan ke Rp.335.000

Dari Rp. 336.000 hingga Rp. 0

(semua data sesuai data Perpub dari tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023)

 

Kepada Bapak Wakil Ketua Komisi C, Bapak mengatakan bahwa Bapak menjadi ketua PGRI Sintang selama 10 tahun, tapi....

 

 Mengapa Bapak tidak peka pada kehinaan dan kesengsaraan guru?, Guru ASN se-kabupaten tidak dibuat transparan di depan dan di dengar Bapak sendiri?

 

Bapak mengatakan, bahwa Pemda Sintang awalnya yang peduli pada guru, TMT 2006, dengan memberikan TPP.

 

Bapak bertanya pula, "kok belakangan ini malah Sintang juga yang terjadi pengurangan kesejahteraan guru?. Kenapa pula Bapak yang bertanya, harusnya kami yang bertanya.

 

Bapak mengatakan akan cari solusi, sudah 3 tahun Bapak, sampai 0 uang guru, tidak selesai.

 

Sampai kasus naik ke Dirjen Bina Keuangan Daerah di Kemendari. Kepada Bapak Wakil Ketua, Mensesneg kabulkan permintaan kami, agar oknum yang sudah kerja-sama dengan oknum pejabat pemda dalam setujui TPP kami hapus, sudah dialihkan.

 

Tidak lagi ke wil 3 kalbar. Bapak tahu mengapa? karena kami minta ke negara agar mengganti orang yang bisa dinego.

 

Bapak tahu mengapa saya katakan, oknum eselon 3, di Keuda wil 3, Kemendagri bisa dinego?

 

Karena antara jawaban oknum Pejabat Pemda Sintang sama (=) dengan oknum pejabat eselon 3 kemendagri yang bilang PEMDA TIDAK PUNYA DANA DAERAH.

 

Akhirnya beliau tidak lagi menyentuh kasus TPP guru, kita tunggu hasilnya.

 

Jika masih TPP kami tidak dikembalikan, Bapak akan lihat semua pejabat yang terlibat menghapuskan uang kami, yang intimidasi guru-guru, akan  terbit per orang, agar dunia tahu kelakuan oknum pejabat yang sewenang-wenang pada guru.

 

Di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, No. 94 tahun 2021, di Pasal 5 (Huruf a), bahwa PNS dilarang menyalahgunakan wewenang.  

Pasal 14, Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar, ketentuan larangan: a. menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a.

 

Dulu, kami diancam kena sangsi karena mogok memperjuangkan keadilan, sekarang boleh disampaikan kepada oknum ASN yang mengalihkan uang guru, agar pasal tersebut dibaca berulang.

 

Sampaikan juga kepada kepala BPKAD Sintang, wahai Pak Dewan, baikknya beliau belajar lagi buat kriteria TPP guru. Beliau bilang guru Sintang jam 10 pulang sekolah.

 

Bisa juga beliau cek pegawai kantor selain guru, apakah sudah tepat waktu di kantor pagi hari dan pulang tepat waktu?.

 

Karena tempo hari ada berita saya baca, bahwa sekda baru akan sidak pada pegawai yang nongkrong di warung kopi.

 

Bapak dewan, guru seperti kami di pelosok, mana ada warung kopi, yang ada kantin anak-anak.

 

Info terakhir Bapak dewan, belum lama ini nomor WA Bapak diretas, Bapak setujui masuk berita tersebut di salah satu media di Kabupaten Sintang Kalbar.

 

 TAPI, DI DEPAN BAPAK PENGALIHAN UANG KE PEJABAT STRUKTURAL DAN ASN BUKAN GURU, TERBONGKAR TEMUAN PENGALIHAN UANG GURU RP. 37.701.610.176,00., SATU PUN BERITA ITU TIDAK ADA BAPAK SETUJUI TERBIT. SEMENTARA KORBAN HAMPIR 2900 GURU.

 

Untuk semua data, kami tanggungjawabi, kenaikan diperoleh dari selisih Perbup 2022 dan Perbup 2023, harta kekayaan pejabat bisa di cek di situs E-LHKPN yang diterbitkan KPK, pengakuan struktural, UANG NAIK sudah kami masukkan ke youtube.

 

Sekalipun di pendopo ada kuli tinta Sintang, tapi tidak adan yang up berita tentang TERBONGKARNYA pengalihan uang.

 

Saya guru pelosok ini dan tim yang akan up, karena dinas suruh guru agar literasi, kamilah yang merangkap menjadi kuli tinta.

 

Selama TPP kami tidak dikembalikan, selama itu berita tindakan sewenang-wenang oknum pejabat akan terbit.

 

Kami tunggu SURAT EDARAN rapelan TPP guru 2023 dan dikembalikan di 2024, tidak ada diskriminasi.

 

Sekalipun oknum pemda berhasil me"0" kan uang guru dan redam guru, tidak akan bisa hentikan pemikiran kami.

 

Kami tidak akan pernah demo di darat, tapi jangan salahkan kami demo di jagat maya, yang tidak akan terhapus, sebelum kami TARIK.

 

Untuk menjadi caleg diperiode berikut, baikknya Bapak tanggungjawabi kinerja Bapak. Kita di gaji oleh rakyat, maka kita harus melayani rakyat.

 

Jika ingin bertemu kami dan tim, bertemu di Jakarta pak. Harap dihadirkan korban dan penghapus TPP, tidak di Sintang, karena di Sintang NAIK Semua uang TPPnya Pak.

 

Oh ya Pak, Apakah Bapak tidak berani menentang ketidakadilan meski sudah di depan mata?.Apa yang Bapak takutkan?.

 

Semangat, terima --kasih Bapak Wakil Ketua Komisi C, DPRD (2019-2024), bagian pendidikan.

 

Sampaikan salam kami ke Kepala Inspekorat dan Kepala BPKAD sebagai pejabat yang alami kenaikan tertinggi uang TPP di 2023.

 

Sehat selalu Bapak Wakil Rakyat.

 

Tertanda, GURU PELOSOK

 

 

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun