Â
Yakni sebesar Rp. 37.701.610.176,00. Uang guru yang dihapus dan dialihkan sebesar Rp.8.188.992.000,00.
Â
Saat acara pembukaan beliau juga mendengar, bahwa wakil bupati mengatakan dana daerah tidak ada, dan beliau sendiri di sejumlah kegiatan juga mengatakan dana daerah tidak ada.
Â
Setelah guru yang menjadi korban memaparkan semua data, maka terbukti, struktural "AKUI" uang naik, dialihkan ke pejabat dan ASN bukan guru.
Â
Akhirnya, disepakati dalam membuat kriteria pemberian TPP, agar diusul di bulan 7 perubahan anggaran 2023.
Â
Di depan, Dirjen GTK, (Prof. Nunuk), Kadis Pendidikan, Ketua PGRI, Kepala BPKAD, sejumlah pejabat Sintang, perwalikan BGP Kalbar, beberapa Ketua K3S, beberapa pengurus MKKS, pengurus PGRI dan guru-guru Sintang yang menjadi korban serta wartawan yang meliput.
Â