Â
Berikut bukti screenshoot percakapan dengan wakil ketua Komisi C DPRD, Sintang
Â
Sementara di dalam Peraturan Pemerintah RI NOMOR 12 TAHUN 2O19, tentang pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN Daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.
Â
Pemberian TPP ASN Daerah untuk masing-masing daerah bervariasi sesuai dengan kemampuan daerah.
Â
 Jelas dinyatakan TPP dibuat atas persetujuan DPRD. Walaupun di dalam DPRD ada mekanisme dalam badan anggaran dan dari eksekutif ada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)...
Â
Apa mungkin selama 3 tahun proses penurunan hingga penghapusan sempurna hingga Rp. 0, TIDAK DIKETAHUI KOMISI C DPRD Sintang yang mengurusi bidang pendidikan??? Sementara bidang pendidikanlah yang bermasalah?