Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apa Itu Tunjangan yang Tumpang Tindih?

21 Agustus 2023   15:27 Diperbarui: 21 Agustus 2023   15:47 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Instagram Resmi Prof. Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemdikbudristek

4. Apa saja kriteria dasar dalam perhitungan TPP, sesuai aturan Kemendagri?

5. Bagaimana penjelasan Surat Edaran Dirjen GTK yang mengatur tentang penghasilan untuk ASN guru?

Jawabannya:

1. Bisa, Guru penerima tunjangan sertifikasi /tunsus bisa menerima TPP dari daerah.

  • Alasan: Berdasar SE Dirjen GTK, tertanggal 6 Oktober 2022, Nomor: 6909/B/GT.01.01/2022, kepada seluruh gubernur/walikota/bupati di seluruh Indonesia bahwa: Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 "TIDAK MELARANG" pemberian tambahan penghasilan melalui skema APBD kepada guru yang sudah menerima tunjangan dari skema APBN

 Perbedaan setiap tunjangan akan dijelaskan dalam tabel berikut:

                                                                                             Tabel 1. Ragam Tunjangan, sumber dan kriteria

Sumber: SE Dirjen GTK, tertanggal 6 Oktober 2022, Nomor: 6909/B/GT.01.01/2022
Sumber: SE Dirjen GTK, tertanggal 6 Oktober 2022, Nomor: 6909/B/GT.01.01/2022

Berdasar tabel diatas dijelaskan bahwa:

a. Tunjangan memiliki "SUMBER BEDA" Sertifikasi/tunsus dari PUSAT dan TPP dari DAERAH.

b. "KRITERIA BEDA", Jika sertifikasi membayar profesionalme guru (beban kerja 24 jam)/tunsus untuk kriteria daerah khusus,

c. TPP digunakan untuk ragam kriteria seperti beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja/resiko kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, pertimbngan objektif lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun