Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apa Itu Tunjangan yang Tumpang Tindih?

21 Agustus 2023   15:27 Diperbarui: 21 Agustus 2023   15:47 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kolase Penulis (Dokpri Penulis)

Apa itu Tunjangan yang Tumpang Tindih?

Dalam dunia ASN (Aparatur Sipil Negara) sering terdengar istilah tunjangan. Selain gaji yang melekat yang diperoleh tiap bulan, terdapat juga tunjangan untuk ASN. Namun, tunjangan itu disesuaikan dengan kemampuan daerah.

Ada daerah yang memberikan tunjangan pada semua ASNnya. Namun, ada juga daerah yang tidak memberikan tunjangan atau insentif pada semua ASNnya.

Tunjangan  yang dibahas ini adalah TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), atau sering juga di sebut insentif.

Bagi daerah yang memberikan TPP pada semua ASNnya memiliki regulasi dari pemerintah. Sehingga daerah dapat menyesuaikan besaran, sesuai kemampuan keuangan daerah.

Beberapa daerah mengalami tantangan dalam menyusun TTP, agar tidak menjadi tumpang tindih/ganda atau tidak menjadi temuan.

Untuk saat ini, hal yang menjadi pertanyaan adalah untuk ASN seperti guru yang sudah mendapatkan tunjangan seperti sertifikasi atau tunjangan khusus dari pusat.

1. Apakah bisa ASN/guru tersebut menerima TPP/insentif dari daerah?

2. Apakah yang dimaksud dengan tunjangan tumpang tindih?

3. Bagaimana agar dasar/kriteria yang digunakan dalam TPP tidak menjadi tumpang tindih?

4. Apa saja kriteria dasar dalam perhitungan TPP, sesuai aturan Kemendagri?

5. Bagaimana penjelasan Surat Edaran Dirjen GTK yang mengatur tentang penghasilan untuk ASN guru?

Jawabannya:

1. Bisa, Guru penerima tunjangan sertifikasi /tunsus bisa menerima TPP dari daerah.

  • Alasan: Berdasar SE Dirjen GTK, tertanggal 6 Oktober 2022, Nomor: 6909/B/GT.01.01/2022, kepada seluruh gubernur/walikota/bupati di seluruh Indonesia bahwa: Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 "TIDAK MELARANG" pemberian tambahan penghasilan melalui skema APBD kepada guru yang sudah menerima tunjangan dari skema APBN

 Perbedaan setiap tunjangan akan dijelaskan dalam tabel berikut:

                                                                                             Tabel 1. Ragam Tunjangan, sumber dan kriteria

Sumber: SE Dirjen GTK, tertanggal 6 Oktober 2022, Nomor: 6909/B/GT.01.01/2022
Sumber: SE Dirjen GTK, tertanggal 6 Oktober 2022, Nomor: 6909/B/GT.01.01/2022

Berdasar tabel diatas dijelaskan bahwa:

a. Tunjangan memiliki "SUMBER BEDA" Sertifikasi/tunsus dari PUSAT dan TPP dari DAERAH.

b. "KRITERIA BEDA", Jika sertifikasi membayar profesionalme guru (beban kerja 24 jam)/tunsus untuk kriteria daerah khusus,

c. TPP digunakan untuk ragam kriteria seperti beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja/resiko kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, pertimbngan objektif lainnya.

d. Bagi guru bersertifikasi, untuk TPPnya dari daerah bisa menggunakan kondisi kerja/resiko kerja, tempat bertugas, pertimbangan objektif lainnya. Tidak menggunakan beban kerja, karena sudah dibayarkan oleh sertifikasi.

e. Bagi guru yang memiliki tunjangan khusus, untuk TPPnya di daerah bisa menggunakan beban kerja, resiko kerja, pertimbangan objektif lainnya. Tidak menggunakan wilayah kerja karena sudah dibayarkan lewat tunjangan khusus.

2. Tunjangan tumpang tindih/ganda bisa terjadi jika: SUMBER DARI BEBERAPA TUNJANGAN YANG DITERIMA ASN TERSEBUT  BERASAL DARI "SUMBER",  'SAMA" DAN "KRITERIA", "SAMA".

Tunjangan tersebut tidak bisa dibayarkan, karena akan menjadi "temuan", tumpang tindih,"ganda", KARENA SUMBER & KRITERIA SAMA.

Dalam hal pembayaran guru bersertifikasi dan bertunsus, serta TPP, jelas sumber beda, ada ragam kriteria/dasar beda. Maka bisa dibayarkan.

3. Agar dasar/kriteria yang digunakan dalam TPP tidak menjadi tumpang tindih : gunakan kriteria/dasar perhitungan yang "berbeda". Dari kriteria yang digunakan untuk sertifikasi dan tunjangan khusus. Karena dari segi sumber dana sudah jelas berbeda, sisanya kriteria yang dipilih harus berbeda.

4. Kriteria dasar dalam perhitungan TPP, sesuai aturan Kemendagri:

  • Beban kerja
  • Prestasi kerja
  • Kondisi kerja/resiko kerja
  • Tempat bertugas
  • Kelangkaan profesi
  • Pertimbangan objektif lainnya

5. Surat Edaran Dirjen GTK yang mengatur tentang aneka tunjangan:

  Sumber: Instagram Resmi Prof. Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemdikbudristek
  Sumber: Instagram Resmi Prof. Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemdikbudristek

Sumber: Instagram Resmi Prof. Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemdikbudristek
Sumber: Instagram Resmi Prof. Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemdikbudristek


 Intinya utuk tunjangan, jika sumber dana berbeda, kriteria berbeda, bisa dibayarkan. Semoga tulisan ini bisa menjelaskan tunjangan tumpang tindih. Agar tidak salah persepsi.

Terima kasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun