4. Apa saja kriteria dasar dalam perhitungan TPP, sesuai aturan Kemendagri?
5. Bagaimana penjelasan Surat Edaran Dirjen GTK yang mengatur tentang penghasilan untuk ASN guru?
Jawabannya:
1. Bisa, Guru penerima tunjangan sertifikasi /tunsus bisa menerima TPP dari daerah.
- Alasan: Berdasar SE Dirjen GTK, tertanggal 6 Oktober 2022, Nomor: 6909/B/GT.01.01/2022, kepada seluruh gubernur/walikota/bupati di seluruh Indonesia bahwa: Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 "TIDAK MELARANG" pemberian tambahan penghasilan melalui skema APBD kepada guru yang sudah menerima tunjangan dari skema APBN
 Perbedaan setiap tunjangan akan dijelaskan dalam tabel berikut:
                                               Tabel 1. Ragam Tunjangan, sumber dan kriteria
Berdasar tabel diatas dijelaskan bahwa:
a. Tunjangan memiliki "SUMBER BEDA" Sertifikasi/tunsus dari PUSAT dan TPP dari DAERAH.
b. "KRITERIA BEDA", Jika sertifikasi membayar profesionalme guru (beban kerja 24 jam)/tunsus untuk kriteria daerah khusus,
c. TPP digunakan untuk ragam kriteria seperti beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja/resiko kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, pertimbngan objektif lainnya.