Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru Berserti & Bertunsus Bisa Dapat TPP dengan Kriteria Tertentu

25 Mei 2023   20:10 Diperbarui: 25 Mei 2023   20:11 2315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokpri Komunitas Peduli Kehormatan Guru (KPKG) 16 Mei 2023

Ibu Dirjen Mengajak seluruh Anggota KPKG ke Pendopo

Tidak hanya 2 orang saja sesuai undangan. Sekitar 40an lebih anggota KPKG akhirnya ikut masuk.

Hasil audiensi dengan Ibu Dirjen GTK

1. Guru berserti dan bertunsus boleh mendapatkan TPP, dengan syarat dan kriteria tertentu.

2. Permendikbud nomor 4 tahun 2022, diatur soal pemberian TPG dan Tamsil. Namun, tidak mengatur soal Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). TPP diatur di Peraturan Pemerintah (PP).

3. TPG (tunjangan profesi guru) diberikan bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, tamsil (tambahan penghasilan) diberikan pada guru non sertifikasi sebesar Rp 250 ribu. (Permendikbud No. 4 Tahun 2022)

Jadi, guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi dari APBN tidak bisa lagi mendapatkan tamsil (tambahan penghasilan) non sertifikasi dari APBN yang Rp. 250.000,00

Karena sumber sama APBN, kriteria sama "sertifikasi", jadi tidak boleh mendapatkan ke 2 nya, karena akan terjadi "dobel" dari sumber dan kriteria yang sama.

Jadi yang sudah dapat TPG dari APBN, tidak boleh dapat tamsil yang sumbernya dari APBN.

Namun berbeda  dengan TPP, TPP itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP). Jadi TPP bukan hanya untuk guru, tapi semua ASN. Tapi kriterianya harus khusus.

4. Pemerintah daerah boleh memberikan TPP pada guru, namun harus ada indikator dan memenuhi persyaratan, tidak boleh dipukul rata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun