Ibu Dirjen Mengajak seluruh Anggota KPKG ke Pendopo
Tidak hanya 2 orang saja sesuai undangan. Sekitar 40an lebih anggota KPKG akhirnya ikut masuk.
Hasil audiensi dengan Ibu Dirjen GTK
1. Guru berserti dan bertunsus boleh mendapatkan TPP, dengan syarat dan kriteria tertentu.
2. Permendikbud nomor 4 tahun 2022, diatur soal pemberian TPG dan Tamsil. Namun, tidak mengatur soal Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). TPP diatur di Peraturan Pemerintah (PP).
3. TPG (tunjangan profesi guru) diberikan bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, tamsil (tambahan penghasilan) diberikan pada guru non sertifikasi sebesar Rp 250 ribu. (Permendikbud No. 4 Tahun 2022)
Jadi, guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi dari APBN tidak bisa lagi mendapatkan tamsil (tambahan penghasilan) non sertifikasi dari APBN yang Rp. 250.000,00
Karena sumber sama APBN, kriteria sama "sertifikasi", jadi tidak boleh mendapatkan ke 2 nya, karena akan terjadi "dobel" dari sumber dan kriteria yang sama.
Jadi yang sudah dapat TPG dari APBN, tidak boleh dapat tamsil yang sumbernya dari APBN.
Namun berbeda  dengan TPP, TPP itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP). Jadi TPP bukan hanya untuk guru, tapi semua ASN. Tapi kriterianya harus khusus.
4. Pemerintah daerah boleh memberikan TPP pada guru, namun harus ada indikator dan memenuhi persyaratan, tidak boleh dipukul rata.