Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru Berserti & Bertunsus Bisa Dapat TPP dengan Kriteria Tertentu

25 Mei 2023   20:10 Diperbarui: 25 Mei 2023   20:11 2315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokpri Komunitas Peduli Kehormatan Guru (KPKG) 16 Mei 2023

Bahkan April 2023, sah diundangkan penghapusan TPP/Kespeg khusus bagi guru berserti dan bertunsus di BAB II, Penetapan Besaran TPP, Pasal 2 ayat ke 13, ( Perbup. 25 Tahun 2023)

Dua tahun pencarian solusi (PGRI dan guru), lewat audiensi, diskusi dan dialog telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Karena ragam alasan seperti "tunjangan ganda" (penafsiran yang masih ambigu pada Permendikbud No.4 Tahun 2022, (tentang ragam tunjangan) dan kurangnya dana daerah.

Akhirnya  K3S dari 12 kecamatan (318 kepala sekolah dan seluruh guru yang berada dibawah naungan kepala sekolah) sepakat untuk mencari solusi. Setelah diadakan rapat tangal 29 April 2023. Disepati pembentukan, Komunitas Peduli Kehormatan Guru (KPKG).

KPKG melakukan musyawarah dan menandatangani "Pernyataan Sikap" yakni untuk mogok mengajar hingga TPP dikaji. Alasan resmi KPKG melakukan aksi mogok adalah penghapusan TPP sepihak, kenaikan TPP 99,9 %  pada profesi lain di ragam instansi dan kurang menghargai marwah/keberadaan  guru.

Atas aksi mogok tanggal 2 Mei 2023, Pemda dan Disdikbud melakukan audiensi tanggal 4 Mei 2023, di 2 tempat yang berbeda. Namun hasilnya sama, TPP/kespeg belum bisa dikembalikan dan menunggu dirjen GTK untuk menjelaskan Permendikbud No. 4 Tahun 2022 ( tentang tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus, dan tamsil).

Sebenarnya tanggal 14 April 2023, perwakilan guru telah bertanya tentang TPP ke Dirjen GTK. Dirjen GTK memberikan penjelasan tentang SE, tertanggal 6
Oktober 2022, Nomor: 6909/B/GT.01.01/2022, kepada seluruh gubernur/walikota/bupati di
seluruh Indonesia bahwa:

*Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 "TIDAK MELARANG" pemberian tambahan penghasilan melalui skema APBD kepada guru yang sudah menerima tunjangan dari skema APBN.

Namun setelah SE beredar, muncul alasan kurang dana. Tanggal 4 Mei, 2023, Ibu Dirjen GTK  menerima dan memproses laporan. Tanggal 4 dan 5 Mei, KPKG memohon agar Ibu Dirjen membantu dalam menyelesaikan penghapusan TPP guru.

Selasa pagi, 5 Mei 2023, Ibu Dirjen GTK, Prof. Nunuk Suryani, M.Pd, mengatakan bahwa beliau akan datang beserta dengan tim tunjangan, minggu depan.

Pagi itu, beliau juga meminta agar guru-guru bisa zoom dengan beliau di siang hari. Guru dan kasek perwakilan KPKG zoom bersama dengan Ibu Dirjen serta Pak Andika bagian anggaran.

Sumber: Dokpri (Komunitas Peduli Kehormatan Guru) Sintang, 5 Mei 2023
Sumber: Dokpri (Komunitas Peduli Kehormatan Guru) Sintang, 5 Mei 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun