Sumber: Dokpri  (Komunitas Peduli Kehormatan Guru Sintang) 16 Mei 2023
KPKG bersama Ibu Dirjen GTK, Prof.Nunuk Suryani, M.Pd
"GURU BERSERTI & BERTUNSUS BISA DAPAT TPP"
dengan Kriteria Tertentu
oleh:Â
(Komunitas Peduli Kehormatan Guru Sintang) (KPKG)
Guru bersertifikasi dan bertunsus bisa mendapatkan TPP, dengan syarat penuhi kriteria tertentu. Hal tersebut disampaikan oleh Ibu Dirjen GTK, Prof.Nunuk Suryani, M.Pd, Selasa, 16 Mei 2023, di Pendopo Bupati Sintang, Prov. Kalbar.Â
Penghapusan TPP/kespeg guru bersertifikasi dan bertunsus yang terjadi sejak terbitnya Perbup No.25 Tahun 2023 (13 April 2023), menimbulkan ragam polemik. Termasuk guru mogok mengajar sejak tanggal 2 Mei 2023 di Kab. Sintang, di 12 Kecamatan.
Kasus ini menyita perhatian publik hingga sampai ke pusat. Karena hari mogok dan masukkanya laporan ke Dirjen GTK Kemdikbudristek, Selasa, 2 Mei 2023, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Â
Mogok mengajar menjadi pilihan paling sulit dan terakhir dalam pencarian solusi. Karena sejak tahun 2021 dan 2022, TPP guru mengalami penurunan yang drastis.
Hingga mencapai +-70%, yakni ke angka Rp. 335.000,00 dan Rp.336.000,00 dan akhirnya dihapuskan. Sedangkan ditahun 2020, di angka dari  Rp. 875.000,00-Rp. 1.080.000,00.
Bahkan April 2023, sah diundangkan penghapusan TPP/Kespeg khusus bagi guru berserti dan bertunsus di BAB II, Penetapan Besaran TPP, Pasal 2 ayat ke 13, ( Perbup. 25 Tahun 2023)
Dua tahun pencarian solusi (PGRI dan guru), lewat audiensi, diskusi dan dialog telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Karena ragam alasan seperti "tunjangan ganda" (penafsiran yang masih ambigu pada Permendikbud No.4 Tahun 2022, (tentang ragam tunjangan) dan kurangnya dana daerah.
Akhirnya  K3S dari 12 kecamatan (318 kepala sekolah dan seluruh guru yang berada dibawah naungan kepala sekolah) sepakat untuk mencari solusi. Setelah diadakan rapat tangal 29 April 2023. Disepati pembentukan, Komunitas Peduli Kehormatan Guru (KPKG).
KPKG melakukan musyawarah dan menandatangani "Pernyataan Sikap" yakni untuk mogok mengajar hingga TPP dikaji. Alasan resmi KPKG melakukan aksi mogok adalah penghapusan TPP sepihak, kenaikan TPP 99,9 %  pada profesi lain di ragam instansi dan kurang menghargai marwah/keberadaan  guru.
Atas aksi mogok tanggal 2 Mei 2023, Pemda dan Disdikbud melakukan audiensi tanggal 4 Mei 2023, di 2 tempat yang berbeda. Namun hasilnya sama, TPP/kespeg belum bisa dikembalikan dan menunggu dirjen GTK untuk menjelaskan Permendikbud No. 4 Tahun 2022 ( tentang tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus, dan tamsil).
Sebenarnya tanggal 14 April 2023, perwakilan guru telah bertanya tentang TPP ke Dirjen GTK. Dirjen GTK memberikan penjelasan tentang SE, tertanggal 6
Oktober 2022, Nomor: 6909/B/GT.01.01/2022, kepada seluruh gubernur/walikota/bupati di
seluruh Indonesia bahwa:
*Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 "TIDAK MELARANG" pemberian tambahan penghasilan melalui skema APBD kepada guru yang sudah menerima tunjangan dari skema APBN.
Namun setelah SE beredar, muncul alasan kurang dana. Tanggal 4 Mei, 2023, Ibu Dirjen GTK Â menerima dan memproses laporan. Tanggal 4 dan 5 Mei, KPKG memohon agar Ibu Dirjen membantu dalam menyelesaikan penghapusan TPP guru.
Selasa pagi, 5 Mei 2023, Ibu Dirjen GTK, Prof. Nunuk Suryani, M.Pd, mengatakan bahwa beliau akan datang beserta dengan tim tunjangan, minggu depan.
Pagi itu, beliau juga meminta agar guru-guru bisa zoom dengan beliau di siang hari. Guru dan kasek perwakilan KPKG zoom bersama dengan Ibu Dirjen serta Pak Andika bagian anggaran.
Zoom tentang TPP dan info beliau serta jajaran akan datang ke Kab. Sintang
Senin, 15 Mei 2023 (malam), Ibu Dirjen beserta rombongan tiba di Sintang. Pagi hari saat rombongan masih di perjalanan, perwakilan KPKG mengatakan bahwa guru dan kepala sekolah ingin bertemu beliau sebelum audiensi di Pendopo, tanggal 16 Mei 2022.
      Karena awalnya KPKG tidak diundang. Hingga Hari Senin pagi belum ada undangan resmi. Sementara, jadual kunker sudah beredar sejak Hari Jumat.
Setelah perjalanan panjang, akhirnya undangan datang. Dua orang saja dari KPKG yang diizinkan oleh panitia untuk ikut audiensi di Pedopo Bupati.
KPKG memberitahu kepada Ibu Dirjen, sesuai jadual kunker, bahwa tidak ada diskusi dengan Ibu Dirjen dengan para guru/kepala sekolah yang terkena penghapusan TPP.
Sehingga KPKG memiliki inisiatif, pagi hari dan mulai subuh sudah menunggu beliau di Hotel Sakura dengan terlebih dulu mengurus surat izin keramaian dari Pihak Kepolisian.
KPKG sekaligus ingin memberikan bunga kepada beliau, sebagai ungkapan terima kasih. Namun, dengan ragam alasan dan situasi, guru dan kepala sekolah tidak jadi diskusi dengan Ibu Dirjen di Hotel Sakura.
Kekompakan KPKG menunggu Ibu Dirjen dan rombongan
      Namun, 1 hal diluar dugaan (setelah guru, kepala sekolah memberi bunga dan berfoto). Ibu Dirjen meminta semua anggota KPKG agar ikut ke Pendopo Bupati Sintang.
Ibu Dirjen Mengajak seluruh Anggota KPKG ke Pendopo
Tidak hanya 2 orang saja sesuai undangan. Sekitar 40an lebih anggota KPKG akhirnya ikut masuk.
Hasil audiensi dengan Ibu Dirjen GTK
1. Guru berserti dan bertunsus boleh mendapatkan TPP, dengan syarat dan kriteria tertentu.
2. Permendikbud nomor 4 tahun 2022, diatur soal pemberian TPG dan Tamsil. Namun, tidak mengatur soal Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). TPP diatur di Peraturan Pemerintah (PP).
3. TPG (tunjangan profesi guru) diberikan bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, tamsil (tambahan penghasilan) diberikan pada guru non sertifikasi sebesar Rp 250 ribu. (Permendikbud No. 4 Tahun 2022)
Jadi, guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi dari APBN tidak bisa lagi mendapatkan tamsil (tambahan penghasilan) non sertifikasi dari APBN yang Rp. 250.000,00
Karena sumber sama APBN, kriteria sama "sertifikasi", jadi tidak boleh mendapatkan ke 2 nya, karena akan terjadi "dobel" dari sumber dan kriteria yang sama.
Jadi yang sudah dapat TPG dari APBN, tidak boleh dapat tamsil yang sumbernya dari APBN.
Namun berbeda  dengan TPP, TPP itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP). Jadi TPP bukan hanya untuk guru, tapi semua ASN. Tapi kriterianya harus khusus.
4. Pemerintah daerah boleh memberikan TPP pada guru, namun harus ada indikator dan memenuhi persyaratan, tidak boleh dipukul rata.
5. Guru di Sintang yang sudah dapat sertifikat boleh dapat TPP, tapi tidak boleh pukul rata. Syarat dan kriterianya, diatur kalau daerah khusus, kriteria bukan dari kemendes, tapi kemendikbud. Misal, kondisi kerja misal rawan. Misal Medan berat. Lalu beban kerja.
6. Guru yang masuk beberapa kriteria bisa dapat TPP, dinas memverifikasi sebelum akan dibayarkan TPP. Kalau punya pertimbangan objektif yang tidak melanggar PP boleh dirumuskan.
7. Untuk tunjangan khusus, apabila transfer tunjangan khusus tidak mencukupi, sementara masih ada guru yang layak menerima, maka kepala daerah dapat mengirim surat permohonan usulan penambahan dana.
8. Tidak ada dapodik tidak ada perhitungan, jika ada guru yang tidak mendapatkan tunsus, sementara berada di sekolah yang menerima tunsus, mohon di cek dapodik dan infogtk. Karena semua berdasarkan data dapodik.
9. Daya serap kabupaten Sintang untuk tunjangan khusus, 99% hingga 100%.
Setelah audiensi dengan Dirjen GTK, Pengurus PC PGRI, K3S dan MKKS membahas hasil tentang TPP, yang intinya boleh diberikan pada semua guru baik yang sudah mendapatkan TPG, Tunsus dan yang lainnya.
Maka akan diadakan pembentukan tim kecil dalam membahas kriteria dalam penetapan TPP, Â berdasar kondisi wilayah, tingkat keselamatan, prestasi dan perbatasan serta mengacu TPP beberapa daerah lainya.
Sebagai informasi, berikut ini beberapa TPP yang dipakai di daerah lain, sebagai referensi
1. Pergub.Kaltara (2023)TPP Kriteria: Sekolah zona 1-3 (wilayah kerja)& jab.fungsional
2. Kep.Bupati Bengkalis (2023).TPP, Kriteria: Beban Kerja dan Prestasi Kerja
3. Pergub.Maluku (2022).TPP, Kriteria: Pertimbangan Objektif lainnya
4. Kep.Bupati Mahakam Ulu (Kaltim) (2021), Kriteria:Khusus, perbatasan,dekat,terpencil
5. Kep.Bupati Kubu Raya (2019), Kriteria: Wilayah tempat bertugas (I-VII)
Terima kasih kepada Dirjen GTK beserta rombongan, Pemda Sintang, Disdikbud, PGRI, MKKS, K3S, KPKG, PGRI Pusat, Guru Kalteng, Guru Papua yang bersama membantu analisis TPP di Kab. Sintang.
Semoga keadilan dapat dapat dirasakan oleh profesi apapun sesuai Sila Pancasila ke 2 dan ke 5. Karena kasus TPP ini bukan hanya sekedar masalah "nilai nominal", tetapi pada harkat martabat dan marwah guru.
Terkhusus kepada Prof. Nunuk Suryani, M.Pd, tercinta. Ibu yang sangat peduli pada pendidikan. Terimkasih, atas semua bantuan Ibu, sejak kasus tunsus tahun 2022, hingga TPP.
Terima kasih datang ke Sintang melihat kami. Terima kasih, selalu menerima keluhan kami. Ibu benar-benar membuktikan keluruhan sejati sebagai seorang pimpinan.
Walaupun kami hanya guru SD dan SMP biasa dan banyak datang dari pelosok. Ibu mau datang menyapa kami. Bahkan pagi itu, Ibu mengatakan bahwa Ibu dan rombongan larut sampai, jadi ibu menyuruh kami menunggu sebentar.
 Terima kasih menerima bunga yang kami cari sampai larut malam. Terima kasih bisa memeluk Ibu Dirjen GTK. Seluruh guru dan kepala sekolah berterima kasih kepada Ibu dan rombongan. Kepada Pak Andika, bagian anggaran, trimakasih atas ilmu yang Bapa berikan.
Mohon maaf atas mogok dan terima kasih atas semuanya.
Sambil menunggu selesainya kebijakan, kita kembali ke rutinitas kita sebagai pendidik...
Salam literasi...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H