Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tahukah Anda Beda Tamsil dan TPP?

12 Mei 2023   05:42 Diperbarui: 12 Mei 2023   05:48 4926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber:clip art, microsoft word)

Dan jika ditelusuri Permendikbud No.4 Tahun 2022, tidak ada pasal dan ayat yang melarang pemberian TPP/Kespeg kepada ASN berserdik, non serdik dan bertunsus. KARENA TPP/KESPEG ITU BERADA DI SKEMA APBD REGULASI KEMENDAGRI, BUKAN REGULASI KEMDIKBUDRISTEK (APBN).


Selamat berliterasi...ayo rajin membaca dan memahami...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun