Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tahukah Anda Beda Tamsil dan TPP?

12 Mei 2023   05:42 Diperbarui: 12 Mei 2023   05:48 4926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber:clip art, microsoft word)

 

TAHUKAH ANDA BEDA TAMSIL DAN TPP?

 

Oleh.

Bapa/Ibu guru mewakili

Mari berliterasi...

Khususnya untuk Bapa/Ibu Guru dan publik dimanapun berada...

Biar samakan persepsi...

Topik pada tulisan ini akan mengkaji tentang perbedaan tamsil dan TPP.

Namun sebelum membahas kedua istilah tersebut, kita harus tahu kepanjangannya.

Tamsil adalah tambahan penghasilan.

TPP adalah tambahan penghasilan pegawai.

 (Hampir mirip ya?)....

Istilah tamsil (tambahan penghasilan), berada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Pemendikbudristek) Nomor 4 tahun 2022.

BAB I, KETENTUAN UMUM, Pasal 1, ayat (9).

*Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.(tamsil).

Bab IV, Tambahan penghasilan, Pasal 11 ayat (2). Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

Kedua Ayat tersebut digunakan oleh Kemdikbudristek (KEMENTRIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN RISET DAN TEKNOLOGI) bagi guru yang belum menerima sertifikasi sebagai tambahan penghasilan (tamsil) dan berasal dari APBN (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA).

Sementara,

TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) atau yang familiar disebut dengan kespeg (kesejateraan pegawai) digunakan melalui regulasi kemendagri (KEMENTRIAN DALAM NEGERI)/melalui APBD (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH).

Tambahan Penghasilan Pegawai (ASN) Daerah berdasarkan PP No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dengan pertimbangan sebagai berikut (1). Beban kerja, (2). Tempat bertugas, (3) Kondisi kerja, (4) Kelangkaan profesi, (5) Prestasi kerja, (6). Pertimbangan Objektif lainnya.

TAMSIL (tambahan penghasilan) DAN TPP (tambahan penghasilan pegawai) MEMILIKI INDIKATOR, KRITERIA PENERIMA, DAN SUMBER ANGGARAN YANG "BERBEDA".

Istilah yang hampir sama "tambahan penghasilan", terkadang membuat salah tafsir.

Yang sebenarnya adalah tambahan penghasilan/TAMSIL dari APBN,

namun ditafsirkan dengan"tambahan penghasilan pegawai"/TPP yang berasal dari APBD.

Sehingga dianggap guru yang non/tidak bersertifikasi saja yang bisa menerima "TPP/tambahan penghasilan pegawai. Padahal, hal tersebut kurang tepat.

Tambahan penghasilan (tamsil) hanya diberikan kepada guru nonsertifikasi dari APBN sebesar Rp. 250.000, artinya guru nonserdik maupun berserdik dan bertunsus tidak dilarang menerima tambahan penghasilan pegawai/TPP/kespeg dari skema APBD/daerah.

Karena sumber dan kriteria yang berbeda.

Jadi, tamsil dan TPP itu berbeda....

Tamsil (tambahan penghasilan) khusus guru nonserdik dari APBN.

TPP (tambahan penghasilan pegawai) dengan pertimbangan tertentu yang bisa diberikan ke ASN (guru berserdik, non serdik dan bertunsus) dan selagi keuangan daerah cukup (APBD).

Dan jika ditelusuri Permendikbud No.4 Tahun 2022, tidak ada pasal dan ayat yang melarang pemberian TPP/Kespeg kepada ASN berserdik, non serdik dan bertunsus. KARENA TPP/KESPEG ITU BERADA DI SKEMA APBD REGULASI KEMENDAGRI, BUKAN REGULASI KEMDIKBUDRISTEK (APBN).


Selamat berliterasi...ayo rajin membaca dan memahami...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun