Dan jika ditelusuri Permendikbud No.4 Tahun 2022, tidak ada pasal dan ayat yang melarang pemberian TPP/Kespeg kepada ASN berserdik, non serdik dan bertunsus. KARENA TPP/KESPEG ITU BERADA DI SKEMA APBD REGULASI KEMENDAGRI, BUKAN REGULASI KEMDIKBUDRISTEK (APBN).
Selamat berliterasi...ayo rajin membaca dan memahami...
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!