Dengan pertimbangan sebagai berikut (1). Beban kerja, (2). Tempat bertugas, (3) Kondisi kerja, (4) Kelangkaan profesi, (5) Prestasi kerja, (6). Pertimbangan Objektif lainnya.
TAMSIL (tambahan penghasilan) DAN TPP (tambahan penghasilan pegawai) MEMILIKI INDIKATOR, KRITERIA PENERIMA, DAN SUMBER ANGGARAN YANG "BERBEDA".
Istilah yang hampir sama "tambahan penghasilan", terkadang membuat salah tafsir.
Yang sebenarnya adalah tambahan penghasilan/TAMSIL dari APBN,
namun ditafsirkan dengan"tambahan penghasilan pegawai"/TPP yang berasal dari APBD.
Sehingga dianggap guru yang non/tidak bersertifikasi saja yang bisa menerima "TPP/tambahan penghasilan pegawai. Padahal, hal tersebut kurang tepat.
Tambahan penghasilan (tamsil) hanya diberikan kepada guru nonsertifikasi dari APBN sebesar Rp. 250.000, artinya guru nonserdik maupun berserdik dan bertunsus tidak dilarang menerima tambahan penghasilan pegawai/TPP/kespeg dari skema APBD/daerah.
Karena sumber dan kriteria yang berbeda.
Jadi, tamsil dan TPP itu berbeda....
Tamsil (tambahan penghasilan) khusus guru nonserdik dari APBN.
TPP (tambahan penghasilan pegawai) dengan pertimbangan tertentu yang bisa diberikan ke ASN (guru berserdik, non serdik dan bertunsus) dan selagi keuangan daerah cukup (APBD).