dan tunjangan khusus.
2. Untuk bekerja di rumah dari tanggal 2 Mei 2023 sampai batas waktu yang tidak ditentukan,
  hingga pernyataan sikap kami dipenuhi.
3. Berdasarkan poin di atas, agar Kespeg/TPP kami dikembalikan ke Perbup Nomor 100
  Tahun 2019 tentang tambahan penghasilan bagi pegawai ASN di Lingkungan
  Pemerintahan Kabupaten Sintang atas Beban Anggaran Pendaparan dan Belanja Daerah
  Kabupaten, Tahun Anggaran 2020, yang diatur berdasarkan wilayah.
Walaupun saya diredam dengan kawan-kawan. Kami tidak gentar. Karena di pelosok itu, hampir tiap hari hadapi kematian.
Jadi stop peredaman guru. Apalagi hal ini tepat dan bersamaan dengan Hari Pendidikan Nasional (2 Mei 2023), dimana harusnya pendidikan itu adalah sebuah kemerdekaan baik dalam berekspresi dan bersuara, justru di redam.
Teruntuk guru dan kepala sekolah di Indonesia, jabatan itu hanya sementara, tapi kejujuran itu salamanya. Jangan takut, karena rejeki, berkat, sudah digariskan oleh Yang Maha Kuasa.
Salam literasi.