Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Stop Peredaman Suara Guru Sintang

2 Mei 2023   10:20 Diperbarui: 4 Juni 2023   07:59 2976
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: surat "RAHASIA" dari Disdikbud Sintang Nomor: 400.3.7/2010/Disdikbu E. Gambar ilustrasi dokpri

V


"STOP PEREDAMAN SUARA GURU SINTANG"

oleh:
Mewakili, Guru Sintang yang Terkena Penghapusan TPP/Kespeg

 

Saya bukan seorang koruptor, calo, penerima amplop, atau pengalih hak orang. Namun, tanggal 14 April 2023 sore  menerima " Rahasia", "Surat Panggilan" dari Disdikbud Sintang.

 Terbersit dipikiran, apa kejahatan luar biasa yang saya lakukan?.  Sehingga pertama kali mendapat "surat panggilan rahasia" seumur hidup.

Prediksiku benar, pasti karena tulisan di blog berisi tentang Surat Edaran dari Dirjen GTK dan hapusnya TPP/kespeg guru".

 Surat tersebut menjelaskan 2 skema tunjangan bahwa skema tunjangan sertifikasi/tunsus/tamsil berasal dari APBN (melalui Kemdikbudristek). Kespeg/TPP untuk skema dari APBD (regulasi Kemendagri).

Sekalipun suara saya ingin diredam, saya tidak gentar. Karena bukankah lebih berdosa ketika membiarkan sebuah ketidakadilan merajalela. Albert Einstein mengatakan bahwa pendidikan adalah "apa yang tersisa" setelah kita keluar dari sekolah. Artinya ada  "nilai atau modal hidup yang bisa kita bawa", sepanjang hayat.

Jika suatu hal, didiskusikan sampai 2 tahun, dan akhirnya ditahun ketiga malah masalah baru yang muncul. Bukanlah dipertanyakan, apa yang didiskusikan dan dimediasikan?

ASN memiliki aturan, kode etik dalam melakukan suatu tindakan. Tapi, jika sudah sampai menahun tidak menemukan solusi. Bukankah lebih baik para korban yang berjuang bersama. 

Menghargai atasan itu utama, tapi jika kita sebagai anggota tidak temukan titik terang atas sebuah hak. SALAHKAH KITA MEMPERJUANGKAN HAK KITA?.

Sebagai guru, saya hanya berusaha agar menjadi contoh manusia yang jujur. Tidak hanya menyuruh siswa agar jujur, tetapi menjadi sebuah rule model.  Menjadi jujur itu sulit, tapi tidak ada yang tidak mungkin. Nilai jujur itulah menjadi nilai yang paling berharga di hidup.

Kita bisa punya jabatan, kekayaan dan kekuasaan yang besar, tapi modal jujurlah yang maha besar dari segalanya. Bahkan penelitian membuktikan bahwa jujur adalah faktor utama dalam memajukan suatu bangsa.

Terkait dengan kasus yang melanda guru di Kab. Sintang, Prov. Kalbar sangat disayangkan. Tambahan penghasilan guru yang dihapus tiba-tiba membuat guru bergejolak 14 kecamatan. Hingga akhirnya, 318 kasek dari 12 kecamatan dan ribuan guru mogok massal.

Sejak Peraturan Bupati Sintang Nomor 25 tahun 2023 terbit, ratusan telepon, wa terus masuk ke handphone. Ada yang menangis, ada yang bilang mogok, ada yang mau audiensi. Ragam aksi dan reaksi yang terjadi.

Bahkan tengah malam, subuh mengajak bersatu untuk bersama mencari keadilan atas TPP/kespeg yang dihapus sepihak. Ribuan guru terkejut karena tiba-tiba kespeg dihapus, sementara jabatan di instansi disdikbud itu sendiri dan di instansi lain naik drastis, bahkan kenaikan sampai 31 %.

Alasam covid di tahun 2022, kespeg/tpp guru diturunkan hingga Rp. 335.000,00 untuk semua golongan. Namun, jabatan di instansi/dinas lain tidak se-sedrastis itu turunnya.

Tahun 2022, muncul alasan karena guru bersertifikasi, memiliki tunjangan khusus dan tamsil, (Perbup No.21 tahun 2022, BAB II, Penetapan Besaran TPP, pasal 2 ayat (13), maka angka kespeg/TPP juga tetap rendah.

Ragam cara telah dilakukan agar kespeg naik. Namun hanya naik Rp.1.000,00 (SERIBU RUPIAH), menjadi Rp. 336.000,00.

Tahun 2023, tiba-tiba TPP/kespeg guru dihapus. Guru-guru tidak tahu kapan rapat "penghapusan kespeg". Alasan utama adalah karena guru bersertifikasi dan bertunsus.

Perlu diketahui, mendapatkan sertifikasi guru itu tidak mudah. Melalui proses yang panjang. Contoh, saya harus ikuti program Kemdibud tahun 2013, untuk mengajar di pelosok Papua, selama 1 tahun. Tepatnya di kabupaten Asmat, Distrik Jetsy. Setelah itu, mendapatkan kuliah profesi guru, selama 1 tahun. Mengikuti Ujian Tulis Negara. Sampai akhirnya lulus mendapatkan sertifikasi profesi.

Jika ingin seperti guru yang mendapatkan sertifikasi, maka ayo bergabung menjadi guru. Maka nanti, bisa rasakan bagaimana pedihnya berjuang di pelosok dengan taruhan nyawa. 

Untuk membantu penyelesaian masalah TPP/kespeg di Sintang, akhirnya perwakilan guru menanyakan ke Dirjen GTK Kemdikbudristek tentang guru berserti/bertunsus, apakah diizinkan mendapatkan kespeg/TPP.

Dirjen GTK mengatakan bahwa guru "diizinkan"/"diperbolehkan", mendapatkan TPP/kespeg. (Surat edaran, tertanggal 6 Oktober 2022, Nomor: 6909/B/GT.01.01/2022).

Alasan Dirjen GTK adalah bahwa tunjangan sertifikasi/tunsus/tamsil dari skema Kemdikbudristek (APBN), penghargaan atas keprofesionalitas guru.

Kespeg/TPP skemanya melalui APBD (Pemerintah Daerah), mengikuti regulasi Kemendagri. (beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan objektif lainnya).

Saya  menyampaikan hal tersebut lewat tulisan di blog/media. Karena media cepat menyampaikan informasi. Tapi malah saya dapat kado cantik, yakni " RAHASIA", "SURAT PANGGILAN" dari dinas terkait untuk DIPERIKSA.

M
Membaca kata periksa membuat tanya besar, karena saya memang bukan koruptor.
saya hanya guru kelas 5 SD. Yang sederhana dan polos. Mengajar di pelosok, meski sinyal tidak ada.

Setelah saya menerbitkan tulisan tentang skema tunjangan guru. Maka muncul alasan, "kurangnya dana daerah"

Akhrinya saya, tim dan semua guru yang berkeluh kesah bergabung menjadi satu. Melakukan audit dan perbandingan. Karena memang saya adalah jurusan ekonomi, prodi akuntansi dari Universitas Negeri Medan yang biasa susun dan cek laporan keuangan.

Sebelum di SD bertugas, saya mengajar di SMK Jambi Medan sehingga sangat dekat dengan analisis laporan keungan

Tim mendapatkan temuan:

1. Kenaikan 99,9 % kespeg/TPP disemua instansi naik.

2. Penemuan jabatan baru yang sebelumnya tidak muncul di tahun 2022, namun muncul di

    tahun 2023 disertai jumlah TPP/kespegnya.

Total 1 tahun, kenaikan TPP/Kespeg di semua OPD perbulan adalah Rp. 3.141.800.848, 00

Dalam 1 tahun anggaran = Rp. 3.141.800.848, 00 X 12 = Rp. 37.701.610.176,00 (2023)

Total guru ASN Sintang=2943

Maka Rp.3.141.800.848, 00: 2943=Rp. 1.067.550, 00/guru

Dapat disimpulkan,  kespeg dapat dikembalikan ke awal. Sesuai Perbup No. 100 Tahun 2019 tentang tambahan penghasilan bag pendapatan dan belanja daerah kab. Tahun anggaran 2020, yang diatur berdasarkan wilayah. berkisar antara Rp. 875.000,00 -- Rp. 1.080.000,00 berdasar wilayah.

Atas dasar perhitungan data di atas, maka Ketua K3S/ 318 kepala sekolah dan guru dari 12 kecamatan di Kabupaten Sintang sepakat dalam "PERNYATAAN SIKAP"

1. Tidak menerima penghapusan Kespeg/TPP bagi guru yang menerima tunjangan profesi

    dan tunjangan khusus.

2. Untuk bekerja di rumah dari tanggal 2 Mei 2023 sampai batas waktu yang tidak ditentukan,

    hingga pernyataan sikap kami dipenuhi.

3. Berdasarkan poin di atas, agar Kespeg/TPP kami dikembalikan ke Perbup Nomor 100

    Tahun 2019 tentang tambahan penghasilan bagi pegawai ASN di Lingkungan

    Pemerintahan Kabupaten Sintang atas Beban Anggaran Pendaparan dan Belanja Daerah

   Kabupaten, Tahun Anggaran 2020, yang diatur berdasarkan wilayah.

Walaupun saya diredam dengan kawan-kawan. Kami tidak gentar. Karena di pelosok itu, hampir tiap hari hadapi kematian.

Jadi stop peredaman guru. Apalagi hal ini tepat dan bersamaan dengan Hari Pendidikan Nasional (2 Mei 2023), dimana harusnya pendidikan itu adalah sebuah kemerdekaan baik dalam berekspresi dan bersuara, justru di redam.

Teruntuk guru dan kepala sekolah di Indonesia, jabatan itu hanya sementara, tapi kejujuran itu salamanya. Jangan takut, karena rejeki, berkat, sudah digariskan oleh Yang Maha Kuasa.

Salam literasi.

"Tidak ada rugi yang didapatkan dari sebuah kejujuran."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun