UU No. 8 Tahun 2016 menjamin hak-hak bagi penyandang disabilitas sebanyak 22 jenis hak, diantaranya bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi.
Lebih khusus lagi UU No. 8 Tahun 2016 menjamin perlindungan terhadap hak anak sebagai penyandang disabilitas, meliputi: Pertama, mendapatkan perlindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi serta kekerasan dan kejahatan seksual.Â
Kedua, mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal. Ketiga, dilindungi kepentingannya dalam mengambil keputusan.Â
Keempat, perlakuan anak secara manusia sesuai dengan martabat dan hak anak. Kelima, pemenuhan kebutuhan khusus.Â
Keenam, perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu. Dan, Ketujuh, mendapatkan pendampingan sosial.
Jaminan atas perlindungan terhadap ABK sebagaimana amanat UU No. 8 Tahun 2016 tidak dengan serta merta memberikan kebebasan bagi mereka dari perbuatan kekerasan dan diskriminasi.
Masih dibutuhkan upaya nyata dari semua pihak agar jaminan hak dan perlindungan ABK dapat diimplementasikan sesuai harapan yang ideal. Agar ke depan, tidak ada lagi diskriminasi dan kekerasan yang dialami oleh anak-anak yang berkebutuhan khusus.
Terlebih-lebih pada momen Hari Anak Nasional pada tahun ini, semoga membawa kebaikan bagi ABK dalam menempatkan mereka sebagai anak yang memiliki kebutuhan khusus mendapat perhatian lebih atas anak-anak pada umumnya.
Sebagaimana tema Hari Anak Nasional 2022 ini, "Anak Terlindungi, Indonesia Maju". Semoga peringatan hari anak ini dapat memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.Â
Termasuk anak yang berkebutuhan khusus. Mereka juga memiliki impian dan harapan yang dapat diraih dengan dengan doa, semangat dan dukungan keluarga.Â
Selamat Hari Anak Nasional. Selamatkan Anak Yang Berkebutuhan Khusus.