Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk memahami dan suka pada literasi

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Pendampingan Anak Berkebutuhan Khusus Korban Pelecehan Ayah Tiri

22 Juli 2022   17:47 Diperbarui: 24 Juli 2022   13:06 907
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Anak Berkebutuhan Khusus korban kekerasan seksual oleh ayah tiri (foto: Pexels)

Setelah kasus tersebut dilaporkan dan dilakukan visum et revertum terhadap Mawar. Dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian, diindaksikan bahwa Mawar adalah korban pecelehan seksual.

Namun satu hal yang paling disayangkan, hingga saat ini, kasus tersebut susah diungkap karena tidak ada bukti dan saksi-saksi yang diperoleh dari lokasi kejadiannya. Mawar sebagai korban pun tidak bisa menceritakan dengan jelas siapa pelaku yang sebenarnya. 

Tapi naluri Ibunya, menduga bahwa pelecehan tersebut dilakukan oleh suaminya, ayah tiri Mawar. Dugaan ini timbul disebabkan ada kecurigaan Ibunya. Sejak saat itu, ayah tiri Mawar jarang pulang ke rumah dan tampak tak ramah dengan Ibu Mawar.

Tapi polisi tidak bisa menemukan bukti-bukti dan saksi yang menjelaskan adanya keterlibatan ayah tiri Mawar.

Belajar dari Cerita Pahit Mawar

Mawar sebagai anak yang berkebutuhan khusus, dalam hal ini, sangat rentan menjadi korban. 

Dilansir dari hukumonline.com dengan mengutip buku "Pandauan Penangan Anak Berkebutuhan Khusus Bagi Pendamping (Orang Tua, Keluarga, dan Masyarakat)" yang diterbitkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, anak berkebutuhan khusus didefinisikan sebagai anak yang mengalami keterbatasan atau keluarbiasaan, baik fisik, mental-intelektual, sosial maupun emosional, yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan atau perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lainnya yang seusia dengannya.

Anak yang berkebutuhan khusus (ABK) sangat rentan dari perbuatan pelecehan dan kekerasan seksual, diskriminasi, penelantaran, dan eksploitasi. 

Dalam kasus Mawar, selain secara fisik telah menjadi korban kekerasan seksual, secara psikis ia juga menjadi trauma akibat perlakuan kejam tersebut.

 Walaupun, saat ini kita sudah ada undang-undang yang memberikan jaminan perlindungan bagi ABK melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ("UU No. 8 Tahun 2016"). 

UU No. 8 Tahun 2016 menyebut istilah anak yang berkebutuhan khusus sebagai penyandang disabilitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun