Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk memahami dan suka pada literasi

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Pendampingan Anak Berkebutuhan Khusus Korban Pelecehan Ayah Tiri

22 Juli 2022   17:47 Diperbarui: 24 Juli 2022   13:06 907
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UU No. 8 Tahun 2016 menjamin hak-hak bagi penyandang disabilitas sebanyak 22 jenis hak, diantaranya bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi.

Lebih khusus lagi UU No. 8 Tahun 2016 menjamin perlindungan terhadap hak anak sebagai penyandang disabilitas, meliputi: Pertama, mendapatkan perlindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi serta kekerasan dan kejahatan seksual. 

Kedua, mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal. Ketiga, dilindungi kepentingannya dalam mengambil keputusan. 

Keempat, perlakuan anak secara manusia sesuai dengan martabat dan hak anak. Kelima, pemenuhan kebutuhan khusus. 

Keenam, perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu. Dan, Ketujuh, mendapatkan pendampingan sosial.

Jaminan atas perlindungan terhadap ABK sebagaimana amanat UU No. 8 Tahun 2016 tidak dengan serta merta memberikan kebebasan bagi mereka dari perbuatan kekerasan dan diskriminasi.

Masih dibutuhkan upaya nyata dari semua pihak agar jaminan hak dan perlindungan ABK dapat diimplementasikan sesuai harapan yang ideal. Agar ke depan, tidak ada lagi diskriminasi dan kekerasan yang dialami oleh anak-anak yang berkebutuhan khusus.

Terlebih-lebih pada momen Hari Anak Nasional pada tahun ini, semoga membawa kebaikan bagi ABK dalam menempatkan mereka sebagai anak yang memiliki kebutuhan khusus mendapat perhatian lebih atas anak-anak pada umumnya.

Sebagaimana tema Hari Anak Nasional 2022 ini, "Anak Terlindungi, Indonesia Maju". Semoga peringatan hari anak ini dapat memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa. 

Termasuk anak yang berkebutuhan khusus. Mereka juga memiliki impian dan harapan yang dapat diraih dengan dengan doa, semangat dan dukungan keluarga. 

Selamat Hari Anak Nasional. Selamatkan Anak Yang Berkebutuhan Khusus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun