Kekerasan. Tingkat kekerasan dalam rumah tangga yang lebih tinggi, termasuk kekerasan fisik, seksual, dan psikologis.
Kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan yang menikah dini seringkali dibenarkan oleh norma sosial yang patriarkis dan pandangan bahwa perempuan adalah milik suami. Ketimpangan kekuasaan dalam hubungan ini membuat perempuan sulit untuk melawan dan mencari bantuan.
Kekerasan dalam rumah tangga dapat menimbulkan trauma fisik dan psikologis yang berkepanjangan pada korban. Korban seringkali mengalami depresi, kecemasan, dan gangguan stres pasca-trauma. Selain itu, kekerasan juga dapat berdampak pada kesehatan reproduksi dan hubungan interpersonal korban.
Kemiskinan. Perempuan yang menikah dini seringkali terperangkap dalam lingkaran kemiskinan.
Pernikahan dini seringkali menjadi pilihan terakhir bagi keluarga miskin untuk mengurangi beban ekonomi. Namun, alih-alih mengatasi masalah, pernikahan dini justru memperparah kondisi kemiskinan karena perempuan yang menikah muda cenderung memiliki anak lebih banyak dalam usia yang relatif muda, sehingga sulit untuk bekerja dan meningkatkan taraf hidup.
Anak-anak yang lahir dari pernikahan dini seringkali mengalami kekurangan gizi, akses terbatas terhadap layanan kesehatan, dan pendidikan yang buruk. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal, serta memperpanjang siklus kemiskinan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Kemiskinan dan pernikahan dini saling memperkuat dan memperburuk ketidaksetaraan gender. Perempuan yang miskin dan menikah muda memiliki sedikit kendali atas hidup mereka, terbatas aksesnya terhadap sumber daya, dan seringkali mengalami diskriminasi.
Pelanggaran hak asasi manusia. Pernikahan dini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak anak, termasuk hak atas kesehatan, pendidikan, dan perlindungan dari eksploitasi.
Selain hak-hak tersebut, pernikahan dini juga melanggar hak anak untuk bermain, bersosialisasi, dan mengembangkan diri secara utuh. Anak-anak yang menikah dini seringkali kehilangan kesempatan untuk menikmati masa kanak-kanak mereka dan dipaksa untuk mengambil tanggung jawab dewasa sebelum waktunya.
Pernikahan dini merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di banyak negara. Undang-undang perlindungan anak secara tegas melarang pernikahan di bawah umur. Namun, praktik ini masih terus terjadi karena berbagai faktor, seperti adat istiadat, kemiskinan, dan kurangnya kesadaran hukum.
Upaya Mengatasi Pernikahan Dini