Dilihat juga, apakah PSBB Â itu telah mampu menekan angka positif terinfeksi Covid-19 atau tidak. Apakah PSBB telah ampuh meminimalisir angka kematian dari pasien Covid-19 atau tidak.
Itu juga harus menjadi sasaran Pak Anies dan pejabat terkait. Tujuannya dari PSBB jelas bahwa untuk menekan masyarakat terinfeksi virus Covid-19 atau Corona dan meminimalisir angka kematian.
PSBB adalah bentuk kebijakan dari pemerintah daerah DKI Jakarta sebagai wujud peran serta Pemda.
Oleh karena itu, baiknya masukan dan kritik dari Ombudsman tadi diserap dengan baik demi kemaslahatan warga Jakarta itu sendiri.
Alangkah baiknya sekarang ini, Kementerian terkait bersama Gubernur satu suara dulu mengenai aturan. Baiknya duduk bareng dalam satu meja demi sebuah evaluasi PSBB DKI Jakarta.
Kalau tidak begitu, akan amburadul pelaksanaan PSBB karena aturan berseberangan.
Aturan yang baik itu adalah aturan yang disepakati bersama antar instansi pemerintah. Tidak ada konflik kepentingan misalnya tidak ada anggapan bahwa peraturan ini lebih tinggi dari peraturan lain.
Tidak ada salah paham antar pejabat terkait, harus bisa satu suara dalam memutuskan sesuatu hal kepada masyarakat agar dampak positif yang terlihat.
Selanjutnya, penegakan hukum itu penting. Peraturan mengenai PSBB selain harus satu suara, harus juga tegas. Wajib tertera di dalam aturan bagi pelanggar akan diberi sanksi denda atau ganti rugi maupun hukuman kurungan dan penjara.