Sanksi Pembetulan SPT: Ketentuan dan Perhitungan
Pembetulan SPT yang menyebabkan utang pajak bertambah akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 8 Ayat (2) dan Ayat (2a) UU KUP. Ketentuan ini berlaku baik untuk SPT Tahunan maupun SPT Masa, dengan perhitungan sanksi berdasarkan jumlah pajak yang kurang dibayar dan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
1. Sanksi Pembetulan SPT Tahunan (Pasal 8 Ayat 2)
Jika Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan dan hal tersebut mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga per bulan yang dihitung sejak batas waktu penyampaian SPT berakhir hingga tanggal pembayaran.
- Sanksi dikenakan untuk maksimal 24 bulan, dengan perhitungan setiap bagian dari bulan dihitung penuh sebagai satu bulan.
2. Sanksi Pembetulan SPT Masa (Pasal 8 Ayat 2a)
Untuk pembetulan SPT Masa yang menyebabkan utang pajak bertambah, Wajib Pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga per bulan. Namun, perbedaannya terletak pada periode perhitungan:
- Sanksi dihitung sejak jatuh tempo pembayaran pajak hingga tanggal pembayaran dilakukan.
- Maksimal sanksi diberikan selama 24 bulan, dengan bagian dari bulan tetap dihitung penuh satu bulan.
Rumus Perhitungan Sanksi Pembetulan SPT
Jika terjadi kekurangan pembayaran pajak akibat pembetulan SPT, maka sanksi administrasi dihitung dengan rumus berikut:
Sanksi = Pajak Kurang Bayar × Tarif Bunga per Bulan* × Jumlah Bulan
Catatan* : Tarif bunga per bulan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dapat berubah sesuai kebijakan yang berlaku.
Â