Melalui UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan yang mengubah dan menambah beberapa pasal dalam UU No. 6/1983 yang diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sanksi atau denda mengacu pada Tarif Bunga Acuan BI yang besaran tarif bunga sanksi administrasi pajak per bulannya ditetapkan Menteri Keuangan.
Artinya, jika Menkeu menurunkan Suku Bunga Acuan Pajak, maka tarif sanksi pajak juga akan lebih rendah.
Sebaliknya, ketika Menkeu menaikkan Suku Bunga Acuan Pajak, maka tarif sanksi pajak juga akan lebih tinggi.
Contoh Kasus Perhitungan Sanksi
Tuan Drago menyampaikan SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2023 pada tanggal 16 Agustus 2024. Jumlah kurang bayar adalah sebesar Rp. 10.000.000.
💡 Tuan Drago melakukan Pembetulan SPT pada 16 Agustus 2024:
- Jumlah bulan keterlambatan: 5 bulan (April – Agustus, bagian bulan dihitung satu bulan penuh).
- Tarif bunga yang berlaku: Bunga tunggal April yakni sebesar 0,97% per bulan.
- Perhitungan sanksi:
Rp 10.000.000 × 0,97% × 5 bulan = Rp 485.000
- Perhitungan sanksi:
Jadi, selain membayar pajak yang kurang, Tuan Drago juga harus membayar sanksi administrasi sebesar Rp 485.000.
Pelaporan SPT merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum perpajakan di Indonesia. Memahami batas waktu pelaporan, sanksi atas keterlambatan, ketentuan pembetulan, serta sanksi dari pembetulan adalah hal yang sangat penting agar terhindar dari masalah administrasi di kemudian hari.
Melalui artikel ini, diharapkan pembaca dapat memahami secara lebih mendalam mengenai SPT, mulai dari tenggat waktu pelaporan hingga aturan pembetulannya. Dengan pemahaman yang lebih baik, Wajib Pajak dapat menghindari kesalahan dalam pelaporan SPT serta memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, mari kita bersama-sama memastikan bahwa pelaporan SPT tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga dilakukan dengan benar dan tepat waktu.