Mohon tunggu...
Juan Deniro Tambun
Juan Deniro Tambun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mengamati dan belajar itu satisfying!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jangan Telat! Berikut Penjelasan dan Cara Menghitung Sanksi Administrasi Pembetulan SPT

28 Januari 2025   21:57 Diperbarui: 28 Januari 2025   21:59 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sanksi Pembetulan SPT: Ketentuan dan Perhitungan

Pembetulan SPT yang menyebabkan utang pajak bertambah akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 8 Ayat (2) dan Ayat (2a) UU KUP. Ketentuan ini berlaku baik untuk SPT Tahunan maupun SPT Masa, dengan perhitungan sanksi berdasarkan jumlah pajak yang kurang dibayar dan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

1. Sanksi Pembetulan SPT Tahunan (Pasal 8 Ayat 2)

Jika Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan dan hal tersebut mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga per bulan yang dihitung sejak batas waktu penyampaian SPT berakhir hingga tanggal pembayaran.

  • Sanksi dikenakan untuk maksimal 24 bulan, dengan perhitungan setiap bagian dari bulan dihitung penuh sebagai satu bulan.

2. Sanksi Pembetulan SPT Masa (Pasal 8 Ayat 2a)

Untuk pembetulan SPT Masa yang menyebabkan utang pajak bertambah, Wajib Pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga per bulan. Namun, perbedaannya terletak pada periode perhitungan:

  • Sanksi dihitung sejak jatuh tempo pembayaran pajak hingga tanggal pembayaran dilakukan.
  • Maksimal sanksi diberikan selama 24 bulan, dengan bagian dari bulan tetap dihitung penuh satu bulan.

Rumus Perhitungan Sanksi Pembetulan SPT

Jika terjadi kekurangan pembayaran pajak akibat pembetulan SPT, maka sanksi administrasi dihitung dengan rumus berikut:

Sanksi = Pajak Kurang Bayar × Tarif Bunga per Bulan* × Jumlah Bulan

Catatan* : Tarif bunga per bulan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dapat berubah sesuai kebijakan yang berlaku.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun