4. Pemberitahuan ke DJP
-Bila Wajib Pajak memilih untuk dikenai PPh sesuai ketentuan umum PPh.
5. Pelunasan Pajak
-Disetor sendiri oleh Wajib Pajak atau dipotong oleh pihak lain.
6. Surat Keterangan
-Diperlukan jika Wajib Pajak menerima penghasilan dari pemotong atau pemungut PPh.
Contoh Kasus
1. Wajib Pajak Orang Pribadi:
-Seorang pedagang kaki lima memiliki omzet Rp200.000.000 per tahun.
-PPh final = 0,5% x Rp200.000.000 = Rp1.000.000.
2. Perseroan Terbatas:
-Sebuah toko pakaian memiliki omzet Rp4.500.000.000 per tahun.
-PPh final = 0,5% x Rp4.500.000.000 = Rp22.500.000.
3. CV/Firma:
-Sebuah firma hukum dengan omzet Rp1.000.000.000 per tahun.
-PPh final = 0,5% x Rp1.000.000.000 = Rp5.000.000.
-Selama tahun 2019, PT Housetronik memiliki peredaran bruto sebesar Rp2.100.378.800.
 Â
2. PPh Final
-Berdasarkan PP 23 Tahun 2018, PT Housetronik dikenakan PPh final sebesar 0,5% dari peredaran bruto.
3. Perhitungan PPh Final Bulanan
-PPh final dihitung setiap bulan dengan mengalikan peredaran bruto bulanan dengan tarif 0,5%.
Contoh Perhitungan
1. Peredaran Bruto Januari: Rp200.507.000
-PPh Final = 0,5% x Rp200.507.000 = Rp1.002.535