Mohon tunggu...
JOVINNA ROSE 121221011
JOVINNA ROSE 121221011 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Dian Nusantara, Akuntansi Perpajakan, Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis Tugas Besar 2

17 Juli 2024   21:33 Diperbarui: 17 Juli 2024   21:50 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah mendapatkan laba kena pajak, tarif pajak yang berlaku (misalnya, berdasarkan Pasal 17) diterapkan untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan

SLIDE 6/Prof Apollo
SLIDE 6/Prof Apollo
proses penyesuaian fiskal untuk memperoleh Laba Bersih Kena Pajak (Penghasilan Neto Fiskal).
1. Penghasilan: Ini mencakup semua jenis penghasilan yang diperoleh, baik yang menjadi objek pajak umum, objek pajak final, maupun yang bukan objek pajak.
2. Biaya-biaya: Biaya-biaya yang terkait dengan penghasilan dihitung untuk memperoleh Laba Bersih. Biaya ini dibagi menjadi dua kategori: biaya yang dapat dikurangkan (deductible) dan biaya yang tidak dapat dikurangkan (non deductible).
3. Laba Bersih: Laba bersih komersial yang diperoleh setelah dikurangi biaya-biaya.
4. Koreksi Fiskal:
-Pengurangan Objek Pajak Final dan Non Objek Pajak: Penghasilan yang telah dikenakan pajak final atau yang bukan merupakan objek pajak dikurangi dari laba bersih.
-Penyesuaian Fiskal Positif (Non Deductible Expense): Biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan sesuai dengan ketentuan perpajakan ditambahkan kembali ke laba bersih.
-Penyesuaian Fiskal Negatif: Koreksi yang mengurangi laba bersih karena perbedaan pengakuan pendapatan atau biaya antara akuntansi komersial dan fiskal.
5. Laba Bersih Kena Pajak (Penghasilan Neto Fiskal): Setelah dilakukan penyesuaian fiskal, diperoleh laba bersih yang siap dikenakan pajak.

Contoh:
Misalkan perusahaan memiliki data sebagai berikut:
-Penghasilan: Rp 2.000.000.000 (termasuk penghasilan yang sudah dikenakan pajak final Rp 300.000.000)
-Biaya: Rp 1.000.000.000 (termasuk biaya yang tidak dapat dikurangkan Rp 100.000.000)

Langkah-langkah perhitungannya:
1. Laba Bersih Komersial:
Rp 2.000.000.000 - Rp 1.000.000.000 = Rp 1.000.000.000

2. Kurangi Objek Pajak Final:
Rp 1.000.000.000 - Rp 300.000.000 = Rp 700.000.000

3. Tambah Non Deductible Expense:
Rp 700.000.000 + Rp 100.000.000 = Rp 800.000.000

4. Laba Bersih Kena Pajak:
Rp 800.000.000

Jadi, Laba Bersih Kena Pajak yang akan dikenakan pajak adalah Rp 800.000.000.

SLIDE 7/Prof Apollo
SLIDE 7/Prof Apollo
menjelaskan definisi Penghasilan Kena Pajak (PhKP) dan koreksi fiskal.

Definisi Penghasilan Kena Pajak (PhKP)
PhKP adalah penghasilan neto secara fiskal yang menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) terutang. Penghasilan neto secara fiskal ini bisa berbeda dengan penghasilan neto secara komersial karena perbedaan metode pengakuan pendapatan dan biaya. Penghasilan komersial dihitung berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), sedangkan penghasilan fiskal dihitung berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.

Koreksi Fiskal
Koreksi fiskal adalah penyesuaian yang dilakukan untuk mengkonversi laba bersih komersial menjadi laba bersih fiskal. Koreksi fiskal terdiri dari dua jenis:
1. Koreksi Fiskal Positif: Koreksi yang mengakibatkan bertambahnya jumlah PPh terutang. Hal ini terjadi karena biaya yang dikurangi atau pendapatan yang ditambahkan. Contoh: Koreksi biaya penelitian di luar negeri, yang tidak diperbolehkan sebagai pengurang laba fiskal sehingga harus ditambahkan kembali ke laba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun