Mohon tunggu...
JOVINNA ROSE 121221011
JOVINNA ROSE 121221011 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Dian Nusantara, Akuntansi Perpajakan, Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis Tugas Besar 2

17 Juli 2024   21:33 Diperbarui: 17 Juli 2024   21:50 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

4. Pemberitahuan ke DJP
-Bila Wajib Pajak memilih untuk dikenai PPh sesuai ketentuan umum PPh.

5. Pelunasan Pajak
-Disetor sendiri oleh Wajib Pajak atau dipotong oleh pihak lain.

6. Surat Keterangan
-Diperlukan jika Wajib Pajak menerima penghasilan dari pemotong atau pemungut PPh.

Contoh Kasus

1. Wajib Pajak Orang Pribadi:
-Seorang pedagang kaki lima memiliki omzet Rp200.000.000 per tahun.
-PPh final = 0,5% x Rp200.000.000 = Rp1.000.000.

2. Perseroan Terbatas:
-Sebuah toko pakaian memiliki omzet Rp4.500.000.000 per tahun.
-PPh final = 0,5% x Rp4.500.000.000 = Rp22.500.000.

3. CV/Firma:
-Sebuah firma hukum dengan omzet Rp1.000.000.000 per tahun.
-PPh final = 0,5% x Rp1.000.000.000 = Rp5.000.000.

SLIDE 4/ Prof Apollo
SLIDE 4/ Prof Apollo
1. Peredaran Usaha
-Selama tahun 2019, PT Housetronik memiliki peredaran bruto sebesar Rp2.100.378.800.
   
2. PPh Final
-Berdasarkan PP 23 Tahun 2018, PT Housetronik dikenakan PPh final sebesar 0,5% dari peredaran bruto.

3. Perhitungan PPh Final Bulanan
-PPh final dihitung setiap bulan dengan mengalikan peredaran bruto bulanan dengan tarif 0,5%.

Contoh Perhitungan

1. Peredaran Bruto Januari: Rp200.507.000
-PPh Final = 0,5% x Rp200.507.000 = Rp1.002.535

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun