Tiap dari struktur pasar diatas memiliki keuntungan maupun kerugian masing-masing. Negara dengan pemerintahan demokratis akan lebih cenderung memiliki pasar persaingan monopolistik atau mendekati pasar persaingan sempurna. Contohnya adalah negara Amerika Serikat, Jepang, termasuk Indonesia.
Sedangkan, pada negara-negara komunis, pemerintahlah yang memegang kendali atas perekonomian sehingga pemerintah memonopoli dan mengatur secara keseluruhan bagaimana perekonomian berjalan dinegara tersebut. Contohnya adalah Korea Utara, China, Venezuela.
Meskipun Indonesia menganut struktur pasar persaingan yang mengarah ke persaingan sempurna, namun tentunya banyak perusahaan-perusahaan yang mencari kesempatan untuk dapat memonopoli harga demi meraih keuntungan yang lebih. Dalam hal ini apa yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah monopoli yang dapat merugikan banyak pengusaha kecil ini?
Peran Pemerintah Indonesia dalam Menjaga Persaingan Pasar Usaha Tetap Kompetitif
Untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pemerintah Indonesia pada tanggal 7 Juni tahun 2000 membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU melarang perjanjian oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, dan perjanjian dengan pihak luar negeri. KPPU juga melarang kegiatan monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, persekongkolan, dan posisi dominan.
Beberapa capaian KPPU dalam menindak praktik perusahaan -perusahaan yang berpotensi memonopoli dan juga kartel serta denda bagi perusahaan yang tidak menaati peraturan telah dilakukan oleh KPPU hingga saat ini demi menjaga kondisi persaingan usaha tetap sehat. Beberapa kasus terbaru yang ditangani KPPU adalah sebagai berikut:
12 Juli 2021, PT Garuda Indonesia didenda senilai RP 1 miliar karena berdasarkan putusan KPPU, perusahaan melakukan diskriminasi terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan madinah.
Melansir CNBC Indonesia, pada 29 April 2021, PT Astra Honda Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Indonesia terbukti sah melakukan kartel harga penjualan motor matik periode 2013-2015. Kedua perusahaan tersebut didenda Rp 22,5 miliar untuk Honda, sedangkan untuk Yamaha didenda sebesar Rp. 25 miliar.
Kedua contoh diatas merupakan contoh praktik yang melanggar hukum dan berhasil ditangani oleh KPPU.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H