Mohon tunggu...
Josetian Halim Maha Budi
Josetian Halim Maha Budi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Profil Saya

Mahasiswa Semester 5 di sebuah Universitas di Semarang

Selanjutnya

Tutup

Money

Bagaimana Indonesia Menjaga Pasar Persaingan Usaha?

8 November 2021   14:40 Diperbarui: 8 November 2021   15:11 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Semenjak pandemi memasuki Indonesia, sektor ekonomi menjadi salah satu sektor yang sangat terdampak dengan adanya pandemi ini. Sehingga menjadi sektor yang paling menarik banyak perhatian selain sektor kesehatan. Keterbatasan untuk beraktivitas karena untuk menghindari risiko tertular virus covid-19 adalah salah satu penyebab paling berpengaruh dalam pelemahan ekonomi.

Menurut data dari BPS, pada 5 Agustus 2021, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2021meningkat sebesar 7,07 persen dibanding dengan triwulan II 2020. Dimana triwulan II 2020 merupakan titik terendah perekonomian Indonesia karena pandemi Covid-19.

Melansir dari laman BI (Bank Indonesia), perbaikan Ekonomi pada triwulan II 2021 terutama didorong oleh peningkatan kinerja ekspor, konsumsi rumah tangga, investasi, dan konsumsi Pemerintah.

Indonesia adalah ekonomi pasar yang mana perusahaan milik negara (BUMN) dan kelompok usaha swasta besar (konglomerat) memiliki peran penting. Ada ratusan kelompok swasta yang bermacam-macam yang berbisnis di Indonesia (namun mereka merupakan sebagian kecil dari jumlah total perusahaan yang aktif di Indonesia). Bersama dengan para BUMN, mereka mendominasi perekonomian domestik. Ini juga bermakna bahwa kekayaan terkonsentrasi di bagian atas masyarakat (dan biasanya ada kaitan erat antara elit korporat dan elite politik di negara ini).

UMKM (Usaha mikro, kecil dan menengah) di Indonesia, yang bersama-sama berkontribusi 99 persen dari jumlah total perusahaan yang aktif di Indonesia, tidak kalah penting. 

Mereka menyumbang kurang lebih 60 persen dari PDB Indonesia dan menciptakan lapangan kerja untuk hampir 108 juta orang Indonesia. Ini bermakna bahwa UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Yang mana UMKM ini, selama pandemi, menjadi titik fokus pemerintah untuk mempertahankan perekonomian agar tidak jatuh terlalu dalam dengan memberikan kemudahan dalam ekspansi bisnis dan juga insentif.

Struktur pasar di Indonesia juga memungkinkan seluruh jenis usaha untuk bebas bersaing sehingga terjadi persaingan yang kompetitif untuk memenangkan pasar. Hal ini mendorong usaha-usaha di Indonesia untuk terus berinovasi untuk dapat mempertahankan usahanya. Lalu, struktur pasar apa yang ada di Indonesia?

Mengenal Macam-Macam Struktur Pasar

Pada umumnya, struktur pasar ada empat, yakni pasar persaingan sempurna, pasar persaingan monoplistik, oligolpoli, dan monopoli. Keempat pasar tersebut dikategorikan berdasarkan tingkat kompetitifnya.

  • Pasar Persaingan Sempurna

Merupakan pasar yang paling kompetitif. Dimana harga dari sebuah barang atau jasa seratus persen ditentukan oleh pasar. Pada keadaan pasar seperti ini, perusahaan dapat dengan mudah untuk masuk maupun keluar dari pasar. Produk atau jasa di struktur pasar seperti ini adalah produk yang homogen atau sama serta informasi yang diperoleh oleh konsumen terkait suatu barang atau jasa tersebut sangat terbuka sehingga tidak ada informasi yang ditutupi untuk mengendalikan harga. 

Contoh barang yang ada adalah produk bahan makanan pokok seperti beras, jagung, umbi-umbian, dll. Namun, pada kenyataanya tidak ada satu pun kondisi pasar di dunia ini yang memiliki kompetisi sempurna. Pasti ada suatu hal yang dilakukan perusahaan untuk dapat sedikit mempunyai daya tawar untuk menentukan harga.

  • Pasar PersainganMonopolistik

Pasar persaingan monoplistik termasuk dalam pasar persaingan tidak sempurna. Dalam pasar persaingan monopolistik, setiap produk memiliki perbedaan dan karakteristik yang berbeda pada setiap produk yang dihasilkan oleh satu perusahaan dengan produk yang dihasilkan oleh perusahaan lainnya. 

Biasanya perbedaan bisa dilihat dari perbedaan fungsi, bentuk, ataupun kualitas produk. Contohnya adalah produk produk pakaian, obat-obatan, restoran, dan alat kosmetik. Disini produsen memiliki kekuatan untuk menentukan harga karena perbedaan yang dia miliki. Dan di konsisi pasar ini, promosi dan pemasaran dilakukan secara aktif untuk memenangkan persaingan.

Pada struktur pasar ini masih dijumpai persaingan namun tidak sempurna dan juga tidak sekompetitif pasar-pasar diatas. Dimana ada hanya beberapa perusahaan saja yang menjadi produsen barang atau jasa. Produsen yang menjual produk barang atau jasa sangat sedikit. Produk biasanya adalah produk homogen namun dengan variasi yang banyak. 

Contohnya adalah industri kendaraan bermotor, rokok, jasa penerbangan, Industri semen, industri telekomunikasi, insutri handphone, dan penyedia jaringan internet.. Perusahaan baru sangat sulit untuk masuk kedalam pasar ini karena produsen lama sudah lama berada pada pasar ini dengan cara memainkan harga agar konsumen tidak berpindah. 

Sehingga membuat pasar oligopoli hanya bisa dimasuki oleh perusahaan-perusahaan besar dengan modal kuat. Bahkan, pasar oligopoli juga bisa mengarah pada monopoli ketika beberapa perusahaan yang ada melakukan kesepakatan seperti penetapan harga. Kondisi ini disebut sebagai praktik kartel.

Mengutip dari buku “Ekonomi” karya Alam S, kata monopoli berasal dari kata mono yang berarti satu dan poli yang berarti penjual. Dari asal kata tersebut maka pasar monopoli dapat diartikan sebagai bentuk pasar dimana hanya ada satu penjual yang menguasai pasar. Satu perusahaan ini tidak memiliki pesaing yang memiliki barang subtitusi yang sangat dekat. 

Dalam pasar monopoli, perusahaan secara utuh padat menentukan harga tanpa adanya persaingan. Perusahaan yang memiliki kesempatan untuk memonopoli suatu pasar akan berusaha membuat hambatan bagi perusahaan baru yang hendak memasuki pasar sebagai kompetitor. Contohnya adalah PT. Pos Indonesia, Pertamina, PLN, PAM.

Tiap dari struktur pasar diatas memiliki keuntungan maupun kerugian masing-masing. Negara dengan pemerintahan demokratis akan lebih cenderung memiliki pasar persaingan monopolistik atau mendekati pasar persaingan sempurna. Contohnya adalah negara Amerika Serikat, Jepang, termasuk Indonesia.

Sedangkan, pada negara-negara komunis, pemerintahlah yang memegang kendali atas perekonomian sehingga pemerintah memonopoli dan mengatur secara keseluruhan bagaimana perekonomian berjalan dinegara tersebut. Contohnya adalah Korea Utara, China, Venezuela.

Meskipun Indonesia menganut struktur pasar persaingan yang mengarah ke persaingan sempurna, namun tentunya banyak perusahaan-perusahaan yang mencari kesempatan untuk dapat memonopoli harga demi meraih keuntungan yang lebih. Dalam hal ini apa yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah monopoli yang dapat merugikan banyak pengusaha kecil ini?

Peran Pemerintah Indonesia dalam Menjaga Persaingan Pasar Usaha Tetap Kompetitif

Untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pemerintah Indonesia pada tanggal 7 Juni tahun 2000 membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU melarang perjanjian oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, dan perjanjian dengan pihak luar negeri. KPPU juga melarang kegiatan monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, persekongkolan, dan posisi dominan.

Beberapa capaian KPPU dalam menindak praktik perusahaan -perusahaan yang berpotensi memonopoli dan juga kartel serta denda bagi perusahaan yang tidak menaati peraturan telah dilakukan oleh KPPU hingga saat ini demi menjaga kondisi persaingan usaha tetap sehat. Beberapa kasus terbaru yang ditangani KPPU adalah sebagai berikut:

  1. 12 Juli 2021, PT Garuda Indonesia didenda senilai RP 1 miliar karena berdasarkan putusan KPPU, perusahaan melakukan diskriminasi terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan madinah.

  2. Melansir CNBC Indonesia, pada 29 April 2021, PT Astra Honda Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Indonesia terbukti sah melakukan kartel harga penjualan motor matik periode 2013-2015. Kedua perusahaan tersebut didenda Rp 22,5 miliar untuk Honda, sedangkan untuk Yamaha didenda sebesar Rp. 25 miliar.

Kedua contoh diatas merupakan contoh praktik yang melanggar hukum dan berhasil ditangani oleh KPPU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun