Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Persaingan Usaha (7)

31 Juli 2024   18:49 Diperbarui: 31 Juli 2024   18:51 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel kali ini akan membahas tentang persaingan usaha yang diperbolehkan. Hukum, sebagaimana sudah diketahui secara umum, pada esensinya selalu memiliki pengecualian, tidak lepas juga dengan ketentuan UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang kemudian disingkat sebagai UU anti monopoli.

Pengecualian diperbolehkannya perbuatan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini diatur dalam Bab IX Ketentuan Lain-lain, pasal 50 dan pasal 51. Pasal 50 UU 5/1999 ini berbunyi:

"yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah:

a. Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau

b. Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industry, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; atau

c. Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan; atau

d. Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan; atau

e. Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas; atau

f. Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia; atau

g. Perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri; atau

h. Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil; atau

i. Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.

Kemudian, pasal 51 berbunyi:

"Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah."

Dari kedua pasal ini, cukup jelas pasal 51 mengecualikan BUMN, BUMD, serta badan atau lembaga lain yang ditunjuk atau dibentuk pemerintah mendapatkan posisi eksklusif untuk melakukan monopoli terhadap cabang-cabang produksi penting bagi negara.

Bila dilihat dari beberapa berita yang cukup heboh akhir-akhir ini, yaitu adanya ormas keagamaan yang diberikan hak kelola tambang, maka hal tersebut diperbolehkan. Pertanyaannya adalah, apa konsekuensinya bagi hajat hidup orang banyak? Penulis serahkan jawabannya pada pembaca.

Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada intinya, pengecualian ini ditujukan terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundangan, atau secara sederhana, atas keinginan pemerintah. Hal ini didasarkan atas pasal 33 ayat 2 dan ayat 3 yang berbunyi:

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industry, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;

Bila disederhanakan, pada intinya perjanjian yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual mendapat pengecualian agar suatu pasar dapat dimonopoli. Pengecualian tersebut berangkat dari dogma hukum kekayaan intelektual, dimana kekayaan intelektual memiliki Hak Eksklusif dan Hak Ekonomi. Hak ekslusif ini yang kemudian dijadikan dasar pelaku usaha untuk melakukan kegiatan monopoli, dengan batas dan syarat yang juga ditentukan oleh KPPU.

Adapun terkait dengan waralaba (franchise), pada intinya waralaba adalah usaha yang menjual sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Penjualan sistem bisnis merupakan bagian dari transaksi kekayaan intelektual, dan karena itu dikategorikan bersama dengan HKI dalam pasal 50 huruf b.

Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan

Hal ini terkait dengan bagaimana cara pelaku usaha mengelola usaha agar efektif dan efisien, serta sesuai dengan keinginan pemerintah. Lalu, bagaimana dengan standarisasi yang ditetapkan pemerintah dapat bermuara pada kegiatan monopoli dan usaha tidak sehat?

Hal ini dikarenakan dalam menenetapkan standarisasi suatu produk, terdapat regulasi-regulasi yang memungkinkan akan membuat suatu hambatan bagi pelaku usaha. Ketika hal tersebut terjadi, pelaku usaha tidak dapat berproduksi secara efisien dan efektif. Oleh karena itu, pengecualian dilakukan lewat perjanjian kerja sama antara pelaku usaha dan pemerintah agar pelaku usaha yang ingin produknya tetap dapat digunakan, tidak melanggar hukum. Tentu, hal ini adalah penyederhanaan.

Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan

Pasal 50 huruf d terkait dengan perjanjian distribusi komoditas di pasaran. Secara terang, perjanjian keagenan ini telah memiliki larangan pada pasal 8, 14, 15, dan 16 UU 5/1999. Perjanjian keagenan ini kemudian mendapat pengecualian dengan syarat suatu perjanjian yang dibuat merupakan perjanjian antara agen yang juga seorang wakil dari perusahaan tersebut dalam hubungannya melakukan penjualan serta distribusi suatu produk.

Pengecualian terhadap perjanjian keagenan memiliki ciri meliputi:

  • Agen bertindak untuk dan atas nama principal;
  • Harga jual suatu barang atau jasa ditetapkan leh principal;
  • Principal menanggung risiko akibat perjanjian antara agen dengan pihak ketiga;
  • Hubungan antara principal dengan agen adalah hubungan kerja yang berada di tingkat pertama;
  • Agen mendapatkan komisi dari hubungan kerja tersebut.

Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas

Pada intinya bicara tentang penelitian yang menyangkut hajat hidup orang banyak (essential facility). Selama penelitian tersebut bertujuan untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas, maka kegiatan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh pelaku usaha, dapat diperbolehkan sebagaimana pemerintah menyetujuinya.

Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia

Hal ini berkaitan dengan hukum internasional yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan pihak asing. Ada banyak jenis perjanjian internasional kepada pemerintah, dan ketika sudah diratifikasi, maka pemerintah akan terikat oleh perjanjian internasional itu sendiri. Perlu ditegaskan, bahwa perjanjian international yang diratifikasi oleh pemerintah tidak hanya perjanjian bilateral antar negara, melainkan juga perjanjian negara dengan pelaku usaha.

Apabila perjanjian tersebut memiliki klasula yang memberikan kebolehan pelaku usaha untuk melakukan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, maka hal itu menjadi kebolehan, karena negara sendiri menyetujuinya.

Perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri

Cukup jelas, bahwa perbuatan yang bertujuan untuk ekspor komoditas ke luar negeri boleh dimonopoli, selama hal tersebut tidak mengganggu pasokan pasar dalam negeri. Hal ini didasarkan oleh rasio bahwa dalam menjalankan demokrasi nasional serta untuk meningkatkan daya saing, maka pemerintah hanya bertindak sebagai pengawas komoditas yang diekspor tersebut.

Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil

Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat mendapat pengecualian terhadap pelaku usaha tergolong dalam usaha kecil. Hal ini didasarkan bahwa sistem demokrasi ekonomi yang dianut Indonesia dan menjadikan UMKM memainkan peranan penting dalam perkembangan ekonomi negara. Dengan tujuan bahwa UMKM tersebut dapat meningkatkan perekonomian negara, maka pengecualian dapat dilakukan.

Adapun pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil, hal tersebut diatur dalam UU UMKM dan tidak dibahas disini.

Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.

hal ini merujuk pada kegiatan koperasi. Koperasi, sebagaimana berdiri dan bergerak berdasarkan asas kekeluargaan, merupakan suatu badan yang memiliki beberapa lini usaha, misalnya koperasi simpan pinjam, dan sebagainya.

Demikianlah sedikit tentang kegiatan yang diperbolehkan untuk melakukan usaha tidak sehat dan monopoli. Artikel ini tidak sempurna selain karena kekurangan penulis, juga untuk menekankan kesederhanaan sehingga banyak yang tidak dimasukkan.

Setidaknya, artikel ini sudah membuat gambaran umum tentang kebolehan dalam melakukan monopoli maupun usaha persaingan yang tidak sehat. Akhir kata, artikel ini bukan artikel sosial budaya, semoga berkenan dan tetap semangat.

Artikel ini bermuatan opini pribadi penulis dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Acuan:

UU 5/1999

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun